Banten

Pembangunan Proyek IKN Terancam Mangkrak, Anggaran Masih Diblokir Menteri Keuangan

Aldi Gultom | 7 Februari 2025, 11:12 WIB
Pembangunan Proyek IKN Terancam Mangkrak, Anggaran Masih Diblokir Menteri Keuangan

 

AKURAT BANTEN - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tengah menghadapi tantangan serius saat ini.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa seluruh anggaran Kementerian PU untuk proyek IKN tahun 2025 telah diblokir oleh Kementerian Keuangan.

Dody mengungkapkan hingga saat ini belum ada progres pembangunan proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemblokiran anggaran berdampak signifikan terhadap progres pembangunan IKN.

Baca Juga: Sidang Ricuh! Razman Nasution Protes Keputusan Hakim, Ngamuk Dekati Hotman Paris

 

Pemblokiran anggaran ini disebabkan oleh kebijakan efisiensi belanja negara yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Tujuannya adalah untuk mengontrol pengeluaran negara di tengah kondisi fiskal yang menantang.

Akibat kebijakan ini, anggaran Kementerian PU yang semula sebesar Rp 110,95 triliun dipangkas menjadi Rp 29,57 triliun.

Baca Juga: Menkes Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis, Siap Uji Coba Mulai 10 Februari 2025

Pemangkasan besar-besaran ini membuat banyak proyek infrastruktur, termasuk IKN, terancam terhenti.

Beberapa proyek yang sudah berjalan berpotensi terhenti atau mengalami keterlambatan. Hal ini tentu saja akan menghambat target penyelesaian pembangunan IKN.

Setelah ini, Dody akan melaporkan keuangan kepada Sri Mulyani. Jika sudah dilakukan, blokir anggaran Kementerian PU pun bisa kembali dibuka.

Baca Juga: Nasib THR dan Gaji ke-13 PNS Jadi Sorotan, Terkait Pemangkasan Anggaran Pemerintah, Ini Kata Sri Mulyani ...

⁠Dody bahkan berkelakar bahwa anggaran kementeriannya hanya cukup untuk membeli makan siang.

Ke depan, Kementerian PU akan fokus pada program yang lebih mendesak, seperti persiapan angkutan mudik Lebaran 2025.⁠***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.