Banten

Puluhan Jemaah Umrah Batal Berangkat, Kemenag Lebak Bentuk Tim Investigasi PT Kurnias

Aldi Gultom | 8 Februari 2025, 14:20 WIB
 Puluhan Jemaah Umrah Batal Berangkat, Kemenag Lebak Bentuk Tim Investigasi PT Kurnias

AKURAT BANTEN - Kemenag Kabupaten Lebak telah membentuk tim investigasi khusus menyusul kasus pembatalan keberangkatan puluhan jemaah umrah yang diselenggarakan oleh PT Kurnias.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah jemaah umrah yang mengaku kecewa karena batal berangkat ke Tanah Suci.

Bahkan beberapa jemaah umrah lainnya yang telah berada di Mekkah mengalami kesulitan untuk kembali ke Indonesia akibat permasalahan administrasi.

Baca Juga: Pembangunan IKN Masih Berlanjut, Otorita IKN Bantah Isu Penghentian

Kepulangan dari jemaah umrah tersebut terhambat karena tiket tidak diurus dengan baik oleh agen travel. 

Kepala Seksi Pelayanan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Lebak, Halimatussa'diyah, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya izin operasional resmi dari PT Kurnias sebagai penyelenggara perjalanan umrah.

Beliau mengatakan bahwa saat ini tim dari Kemenag Lebak sedang melakukan investigasi atas persoalan ini. 

Baca Juga: Polda Banten Bongkar Tambang Emas Ilegal di Lebak, 10 Penambang Emas Berhasil Ditangkap

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya kegiatan atau operasional travel PT Kurnias tersebut.

Pasalnya pihak travel PT Kurnias tidak pernah berkoordinasi dengan pihak Kemenag khususnya bagian pelayanan haji dan umrah soal pemberangkatan calon jemaah umrah tersebut.

Tim Kemenag sudah melakukan cek lokasi dari Kantor PT Kurnias, namun saat di cek hasilnya kosong. 

Baca Juga: Warga Pondok Aren Keluhkan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Pengecer Belum Dapat Pasokan

Ia menambahkan, pihaknya juga sedang mendalami informasi serta upaya penanggulangan jemaah umrah yang saat ini tertunda kepulangannya di Mekkah.

Pihaknya menambahkan bahwa PT Kurnias sebetulnya belum termasuk kategori travel, hanya agen saja karena belum terdaftar di PPIHU.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.