Korupsi Pertamina Terkait Isu Pertamax Oplosan yang Beredar di Masyarakat, Ini Kata Kejagung

AKURAT BANTEN - Persoalan Pertamax oplosan ini muncul usai Kejaksaan Agung membongkar tentang dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Dalam kasus tersebut, Kejagung menetapkan 7 tersangka pada Senin, 24 Februari 2025 dan mengungkapkan mufakat jahat periode 2018-2023 itu telah merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Baca Juga: Kapolres Serang Kota Atensikan Kasus Penipuan Perumahan Boekit Serang Damai
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menjadi salah satu tersangka dari 7 orang yang ditetapkan oleh Kejagung.
Ia ditengarai telah melakukan pembelian RON 92 dalam hal ini adalah Pertamax namun di lapangan, ia melakukan pembelian RON 90 yakni Pertalite yang diolah lagi.
Karena itu, muncul di publik kabar tentang Pertalite yang dioplos dan diolah untuk kemudian dijual sebagai Pertamax di SPBU resmi milik Pertamina.
Bantahan Pertamax Oplosan yang Sempat Dikeluarkan Pertamina
Fadjar Djoko Santoso, Vice President Corporate Communication Pertamina menyatakan jika tidak ada Pertamax oplosan di masyarakat.
“Ini muncul narasi oplosan itu kan juga nggak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan,” ujar Fadjar saat menemui awak media di kawasan DPD RI pada Selasa, 25 Februari 2025.
Baca Juga: Satgas Narkoba Polres Tangsel Bongkar Kedok Warung Kelontong dan Toko HP yang Jual Obat Keras Ilegal
“Di Kejaksaan kalau boleh saya ulang, lebih mempermasalahkan tentang pembelian RON 90 dan RON 92, bukan ada oplosan,” imbuhnya.
“Kami memastikan bahwa yang dijual ke masyarakat adalah sesuai dengan spek yang sudah ditentukan Dirjen Migas,” tegas Fadjar.
Respon Kejagung Atas Bantahan Pertamax Oplosan dari Pertamina
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyatakan jika BBM yang ada saat ini tidak berkaitan dengan kasus yang baru saja diungkap oleh lembaganya.
Ia meminta untuk masyarakat tidak khawatir pada Pertamax oplosan.
“Jangan ada pemikiran di masyarakat bahwa seolah-olah minyak yang digunakan sekarang itu adalah minyak oplosan, itu nggak tepat,” kata Harli kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung Jakarta, pada Rabu, 26 Februari 2025.
Harli menjelaskan jika kasus tersebut terjadi pada periode yang disebutkan, yakni 2018 hingga 2023.
Baca Juga: Viral! Video Gerai Mie Gacoan Disegel Satpol PP, Benarkah Karena Mengandung Minyak Babi?
“Fakta hukum yang sudah selesai peristiwanya bahwa RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga itu melakukan pembayaran terhadap pembelian minyak yang RON 92 itu berdasarkan price list-nya,” jelas Harli.
“Padahal yang datang itu adalah RON 88 atau 90,” imbuhnya.
Harli menyatakan jika pembayaran yang dilakukan Pertamina Patra Niaga untuk RON 92 sedangkan yang masuk adalah di bawah angka tersebut.
“Kami harus sampaikan fakta ke masyarakat, apakah distribusinya sesuai penerimaan barang, itu nanti,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan tentang minyak sebagai barang habis pakai, jadi untuk BBM saat ini speknya sudah sesuai.
“Jadi sekarang nggak ada masalah, speknya sudah sesuai,” ujar Harli.
“Karena yang kita selidiki ini adalah 2018-2023, minyak itu barang habis pakai kalau sampai 2 tahun, kan stoknya itu berputar," imbuhnya.
Baca Juga: Air Mata Nunung Srimulat: 'Saya Harus Kuat Demi Keluarga'
“Jadi supaya tidak bias,” tambahnya.
Dalam kasus ini, 7 tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung adalah:
1. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
3. Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
4. Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
7. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim
8. Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










