4 Poin yang Disoroti dan Akan Dibahas dalam RUU Polri oleh DPR RI, Simak apa saja?

AKURAT BANTEN - Dalam waktu dekat, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana membahas dan mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Keputusan ini muncul setelah DPR lebih dahulu mengesahkan Revisi UU Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang menimbulkan kekhawatiran terkait potensi kembalinya dwifungsi TNI.
Baca Juga: Timnas Indonesia Taklukkan Bahrain Skor 1-0, Dan Analisa Perbandingan Melawan Australia
Meski demikian, Komisi III DPR menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih memprioritaskan pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Jika revisi UU Polri dianggap mendesak, pembahasannya akan dilakukan kemudian.
Ketua DPR Puan Maharani mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, belum ada pembahasan resmi mengenai revisi UU Polri.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) yang menjadi dasar legislator untuk memulai proses tersebut.
Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa meskipun wacana revisi UU Polri sempat muncul, tidak ada rencana untuk membahasnya dalam waktu dekat.
"DPR belum berencana melakukan revisi UU Polri," kata Dasco kepada Tempo, Senin 24 Maret 2025.
Baca Juga: Ini Alasan Kementerian HAM Usul Penghapusan SKCK ke Polri
Meskipun belum masuk agenda pembahasan, revisi UU Polri sebenarnya telah dirancang sejak 2024 sebagai bagian dari RUU inisiatif DPR.
Berdasarkan draf yang diterima Tempo, terdapat sejumlah pasal dalam RUU Polri yang menuai perdebatan.
Salah satu yang disorot adalah Pasal 16 ayat 1 huruf q.
Pasal ini mengatur kewenangan Polri untuk melakukan penindakan, pemblokiran, atau pemutusan akses di ruang siber demi menjaga keamanan dalam negeri.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai bahwa kewenangan ini berisiko membatasi kebebasan berpendapat masyarakat.
Selain itu, kewenangan tersebut juga dikhawatirkan akan tumpang tindih dengan tugas Kementerian Komunikasi dan Digital serta Badan Siber dan Sandi Negara.
Baca Juga: Prabowo Dibohongi? Bukan 1 Juta tapi Segini THR Ojol Gojek Cair ke Rekening Driver
Selain itu, pasal lain yang menuai kritik adalah Pasal 14 ayat 1 huruf g, yang menyatakan bahwa Polri memiliki tugas untuk mengkoordinasikan, mengawasi, dan membina secara teknis kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, penyidik lainnya yang ditetapkan oleh UU, serta bentuk pengamanan swakarsa.
Pasal 16A juga mendapat perhatian karena memberikan wewenang kepada Polri untuk menyusun rencana dan kebijakan di bidang Intelkam sebagai bagian dari kebijakan nasional.
Hal ini memunculkan kekhawatiran terkait perluasan fungsi intelijen kepolisian yang bisa berdampak pada ranah sipil.
Tak hanya itu, usulan perpanjangan batas usia pensiun bagi anggota Polri juga dipersoalkan.
Dalam draf RUU Polri Pasal 30 ayat 2, usia pensiun anggota Polri diusulkan menjadi 60 tahun, sedangkan bagi anggota dengan keahlian khusus yang masih dibutuhkan diperpanjang hingga 62 tahun.
Sementara itu, bagi pejabat fungsional, usia pensiun bisa mencapai 65 tahun.
Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyampaikan penolakan terhadap revisi UU Polri ini.
Menurutnya, DPR dan pemerintah seharusnya lebih dulu menyelesaikan pembahasan RUU yang lebih mendesak, seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Perampasan Aset, RUU KUHAP, RUU Penyadapan, serta RUU Masyarakat Adat.
Baca Juga: Fakta Menarik Kakak Beradik Di Ciputat, Tangsel, Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibu dari Penjara
"Kami menolak keras revisi UU Polri berdasarkan inisiatif DPR ini," tegas Isnur pada Minggu 23 Maret 2025 lalu.
Publik berharap agar DPR tidak terburu-buru dalam membahas revisi UU Polri dan lebih dulu mempertimbangkan dampak dari setiap perubahan regulasi yang diusulkan.
Transparansi dalam proses legislasi pun menjadi tuntutan utama agar undang-undang yang disusun tidak merugikan hak-hak masyarakat sipil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










