Jeratan Hukum Menanti Dokter PPDS, Polda Jabar Ungkap Deretan Korban

Akurat Banten - Kasus dugaan pemerkosaan oleh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung kembali berkembang.
Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap adanya dua korban baru selain FH, korban pertama yang melaporkan kejadian tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, menyebutkan bahwa kedua korban tambahan adalah perempuan berusia 21 dan 31 tahun.
Baca Juga: Tips dan Trik Mengelola Keuangan Usaha bagi Pengusaha Pemula
“Keduanya telah diperiksa dan dipastikan mendapat perlakuan yang sama dari tersangka, dokter Priguna Anugerah Pratama, dengan modus serupa,” ujar Surawan.
Kedua korban diduga mengalami pelecehan pada 10 dan 16 Maret 2025.
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan dalih melakukan uji alergi, lalu menyuntikkan cairan anestesi sebelum membawa korban ke lantai 7 gedung baru untuk melakukan tindakan pencabulan.
Baca Juga: Bisnis Properti 2025: Masih Menguntungkan atau Mulai Kehilangan Daya Tarik?
“Korban dibawa ke ruangan yang sama seperti dalam kasus FH. Tindakan dilakukan sendiri oleh pelaku, meski awalnya pasien ditemani dokter utama saat pemeriksaan,” ujar Surawan.
Dengan tambahan dua korban ini, total korban menjadi tiga orang. FH, korban pertama, sebelumnya melaporkan peristiwa serupa yang terjadi pada 18 Maret 2025.
Ia mengalami pelecehan saat menemani ayahnya yang sedang sakit parah di RSHS.
Pelaku meminta FH melakukan transfusi darah di ruangan 711 tanpa didampingi keluarga.
Setelah disuntik cairan bius melalui infus, FH kehilangan kesadaran.
Baca Juga: Dampak AI terhadap Industri Bisnis: Ancaman atau Peluang yang Menguntungkan?
“FH disuntik sampai 15 kali dan pingsan. Saat sadar, ia merasa perih di bagian tubuhnya,” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.
Polda Jabar kini membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.
“Posko ini kami buka agar mereka yang mengalami hal serupa dapat melapor dengan aman,” kata Hendra.
Baca Juga: OKNUM BRIGADIR SADIS! Nyawa Bayi Tak Berdaya Direnggut Ayah Sendiri, Karir Polisi Hancur Seketika
Tersangka PAP kini dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang, dengan ancaman hukuman hingga 17 tahun penjara.
Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan korban lainnya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










