Mobil BRV yang Tabrak Bus Rombongan Bonek Lawan Arah Diduga Karena Bawa Rokok Ilegal

AKURAT BANTEN - Sebuah kecelakaan tragis terjadi pada Sabtu pagi, 12 April 2025, di ruas Tol Pekalongan, Jawa Tengah.
Insiden ini melibatkan sebuah bus pariwisata yang mengangkut rombongan suporter Persebaya, Bonek, dengan sebuah mobil Honda BR-V yang diketahui membawa ribuan bungkus rokok ilegal.
Baca Juga: Terungkap! Sejoli Nekat Lakukan Aborsi dan Buang Janin Karena Takut Keluarga, Obat Dibeli di Medsos!
Kecelakaan yang berlangsung di Jalur B KM 332 itu terjadi dengan mekanisme yang dikenal sebagai tabrakan "adu banteng" atau tabrak depan antara dua kendaraan dari arah berlawanan.
Akibat kejadian ini, satu orang penumpang mobil BR-V tewas di tempat, sementara sopir kendaraan mengalami luka berat dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dari pihak penumpang maupun pengemudi bus.
Berdasarkan keterangan sementara dari pihak berwenang, mobil Honda BR-V diduga masuk ke jalur lawan arah setelah keluar dari rest area.
Tindakan ini diduga dilakukan pengemudi untuk menghindari razia karena membawa barang ilegal berupa rokok tanpa cukai.
Polisi saat ini masih mendalami penyebab pasti kecelakaan tersebut melalui penyelidikan lanjutan.
Korban tewas dalam insiden ini diketahui bernama Muhamad Hatdiansyah (29), warga Cikaret, Bogor Selatan.
Ia mengalami luka berat di bagian dada serta patah pada kedua kakinya, yang membuat nyawanya tak tertolong di lokasi kejadian.
Sementara itu, sopir BR-V, Fauzi Ramdani (29), warga Sukajaya, Tamansari, Bogor, mengalami luka berat dan dirawat secara intensif di RSU Aro Pekalongan.
Di sisi lain, pengemudi bus PO Fransindo Trans yang terlibat dalam kecelakaan, Daniel Setiya Pribadi (33), warga Gresik, dilaporkan selamat dan tidak mengalami cedera serius.
Manajer Teknik dan Operasi PT Pemalang Batang Tol Road (PBTR), Yulian Fundra Kurnianto, memberikan penjelasan mengenai kronologi kecelakaan.
Ia mengatakan bahwa mobil Honda BR-V yang dikemudikan Fauzi Ramdani melaju dari KM 319 B hingga KM 332 B di lajur dua dengan kecepatan sekitar 60 km/jam, dalam kondisi melawan arus.
"Saat tiba di KM 332, kendaraan tersebut bertabrakan dengan bus PO Fransindo Trans yang melaju dari Surabaya menuju Jakarta di lajur yang sama, dengan kecepatan sekitar 90 km/jam," ungkap Yulian.
Benturan keras yang terjadi mengakibatkan mobil BR-V terpental ke bahu luar jalan tol dan menabrak pembatas jalan (guardrail).
Sementara itu, bus berhenti di lajur satu dalam kondisi masih terkendali.
"Kedua kendaraan mengalami kerusakan parah pada bagian depan," jelas Yulian lebih lanjut.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pengendara yang nekat melawan arah di jalan tol.
Polisi terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap secara utuh penyebab serta pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










