Banten

Beredar Video Keluhan Petani Asal Lampung Kecewa Soal Harga Gabah Anjlok di Bawah HPP

Syahganda Nainggolan | 18 April 2025, 12:02 WIB
Beredar Video Keluhan Petani Asal Lampung Kecewa Soal Harga Gabah Anjlok di Bawah HPP

AKURAT BANTEN - Seorang petani asal Lampung Selatan mengungkapkan kekecewaannya usai harga gabahnya anjlok di bawah harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen (GKP) senilai Rp6.500 per kilogram (kg).

Sebelumnya diketahui, petani di wilayah Kabupaten Mesuji hanya mampu menjual hasil panennya sebesar Rp5.400 per kg.

Baca Juga: Diduga Korban Pelecehan Seksual Capai Ratusan, Incar Ibu Hamil Dengan Kriteria Tertentu, Ini Kesaksian Mantan Asisten Dokter Iril

Terkini, seorang petani mengutarakan keluhan itu kepada sang Presiden RI, Prabowo Subianto lantaran kecewa dengan HPP yang diteken pemerintah tidak sesuai kenyataan di lapangan.

"Tidak sesuai omongan, katanya harga padi standar Rp6.500, tapi di Lampung Selatan, harga anjlok," tegas sang petani dalam cuplikan video di akun Facebook Edi Pertanian Milenial, dilihat pada Kamis, 17 April 2025.

Di sisi lain, sang petani menyebut padi hasil panennya merupakan varietas A1 alias unggul atau berkualitas tinggi.

"Padahal ini padi A1 (kualitas tinggi). Gimana ini, Pak Prabowo?" tandas sang petani asal Lampung tersebut.

Terlihat, postingan tersebut hingga artikel ini diterbitkan telah disukai oleh 19,8 ribu pengguna Facebook.

Baca Juga: Sempat Tutup Karena Rugi Rp1 Miliar, Dapur MBG Kalibata Kembali Beroperasi, Ini Kata Kepala BGN

Selain itu, terdapat pula komentar dari para warganet yang turut prihatin soal anjloknya harga gabah bagi para petani di wilayah Lampung.

"Menurut saya kalau mau naikkan harga gabah petani jangan di gabahnya, berasnya aja naik 13 ribu dengan otomatis harga gabah ikut naik," tutur warganet dengan akun Facebook @AromaMachaiMachai.

"Bulog sudah menyerah," ujar warganet lainnya melalui akun Facebook @PuTra.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.