Banten

Revisi Mutasi Anak Try Sutrisno, TNI Bantah Terkait Isu Politik

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 4 Mei 2025, 11:15 WIB
Revisi Mutasi Anak Try Sutrisno, TNI Bantah Terkait Isu Politik

AKURAT BANTEN - Mantan ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi sorotan katerena 'GAGAL' untuk menduduki jabatan sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I, yang diketahui jabatan tersebut, sebelumnya diduduki Letjen Kunto Arief Wibowo karena tercium aroma politik kekuasaan.

Sebagai informasi, bahwa mutasi jabatan meliputi 237 perwira tinggi TNI tertuang dalam surat Keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dengan Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025. .

Didalamnya termasuk nama Letjen Kunto Arief yang akan dipindahkan atau dirotasi ke jabatan Staf Khusus KSAD.

Baca Juga: Air Mata Perpisahan Warnai Akhir Kisah Kompas Sport Pagi: Lebih dari Sekadar Berita Olahraga

Putra Wakil Presiden RI periode 1993-1998, Try Sutrisno ini, rencananya akan digantikan oleh mantan ajudan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Laksda Hersan yang sebelumnya menjabat Pangkoarmada III.

"Mutasi ini adalah bagian dari sistem pembinaan personel sekaligus kebutuhan organisasi untuk menjawab tantangan tugas yang terus berkembang. Diharapkan para perwira tinggi yang mengemban jabatan baru dapat melaksanakan amanah dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).

Setelah satu hari berlalu, TNI kemudian merevisi mutasi dengan surat keputusan Kep/554.a/IV/2025 tanggal 30 April 2025.

Baca Juga: Harga Emas Turun Serentak! Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun Rp10.000 Hari Ini

Jabatan Pangkogabwilhan I tetap dijabat oleh Letjen Kunto Arief Wibowo. Total ada 7 jabatan perwira TNI dalam revisi mutasi itu.

Dalam jumpa pers virtual, pada Jumat (2/5), Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan, "Banyak pertanyaan tentang mengenai mutasi Letjen TNI Kunto."

Tanpa menjelaskan nama-nama perwira tinggi TNI yang tidak jadi dimutasi, menurut Kristomei para pati itu ada dalam rangkaian Letjen Kunto Arief Wibowo.

Baca Juga: Larang TNI jadi Alat Politik Kekuasaan, Hendardi Tegaskan Alasan Batalnya Mutasi 7 Pati

"Jadi karena memang dalam perubahan rangkaian itu, ada beberapa rangkaian pati yang memang harus bergeser, memang gitu mekanismenya," tuturnya.

Kristomei menyebut pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut menjelang sidang terkait mutasi berikutnya.

"Jadi sidang majelis biasanya bersidang itu untuk 3 bulan ke depan, jadi ada rangkaian yang disiapkan yang memang ada yang pensiun dan harus bergeser. Nanti apabila sudah mendekati harinya, akan kita konfirmasi lagi siapa yang harus bisa bergeser," ucap dia.

Sejumlah perwira TNI yang masih harus menyelesaikan tugas yang diembannya, menjadi alasan dilakukan revisi mutasi sejumlah perwira tinggi TNI, termasuk anak Wakil Presiden RI periode 1993-1998 Try Sutrisno, Letjen Kunto Arief Wibodo.

Diungkapkan bahwa Letjen Kunto belum bisa bergeser, karena masih harus menyelesaikan tugasnya.

Baca Juga: Tegas! Try Sutrisno Bicara Soal Mutasi Anaknya di TNI: 'Itu Prestasi Dia, Saya Tidak Ikut Campur'

"Perubahan ini hanya untuk mengakomodir adanya beberapa dalam rangkaian Pak Letjen Kunto itu belum bisa bergeser, karena memang ada tugas-tugas yang masih diselesaikan oleh mereka dihadapkan dengan perkembangan situasi saat ini," jelas Kristomei.

Menanggapi isu yang bererdar, Kristomei menegaskan revisi mutasi tersebut tak terkait dengan isu lain di luar TNI.

Disebutkannya bahwa revisi dilakukan sesuai dengan sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti).

Baca Juga: Tegas! Try Sutrisno Bicara Soal Mutasi Anaknya di TNI: 'Itu Prestasi Dia, Saya Tidak Ikut Campur'

"Jadi tidak terkiat dengan hal-hal lain, 'oh, karena begitu'. Karena yang namanya sidang majelis itu sudah diputuskan oleh Dewan Jabatan, semua angkatan ikut, dan ada pertimbangan kenapa orang ini harus diganti, kenapa harus digeser, kenapa tidak," kata dia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.