Demi Saluran Air, Ketua RW 02 Pondok Kopi Dianiaya Warga Sendiri: Kisah Tragis Pengabdian yang Dibalas Kekerasan

Akurat Banten - Peristiwa memilukan menimpa Ketua Rukun Warga (RW) 02 Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit.
Ninuk Hadi (59), seorang perempuan yang telah lama mengabdi sebagai Ketua RW, menjadi korban penganiayaan oleh warganya sendiri saat menjalankan tugas mengawasi normalisasi saluran air.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat siang, sekitar pukul 12.30 WIB, di Jalan H. Miran, RT 04/RW 02, Pondok Kopi.
Pelaku diketahui merupakan kakak beradik berinisial S dan A, yang tak terima tembok pagar rumah mereka dibongkar sebagai bagian dari proyek saluran air oleh petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Baca Juga: Jangan Sepelekan! Ini Bahaya Cicak di Rumah dan 13 Cara Ampuh Mengusirnya!
Menurut Ninuk, proyek tersebut merupakan kelanjutan dari normalisasi saluran air lama yang posisinya ternyata tertutup oleh tembok rumah milik pelaku.
Petugas DPUPR yang melakukan pengecekan menetapkan bahwa penggalian harus dilakukan di tempat saluran semula agar tidak terjadi kesalahan teknis.
Namun, pelaku menolak keputusan itu dan menuntut agar saluran dibelokkan agar tidak menyentuh bangunan rumah mereka.
“Tukang dipaksa untuk membelokkan saluran. Padahal sudah dijelaskan bahwa harus lurus mengikuti jalur lama. Tapi mereka tetap ngotot,” ujar Ninuk.
Ketegangan pun memuncak ketika pelaku memanggil Ninuk dan menuntut pernyataan tertulis bermeterai bahwa RW akan bertanggung jawab jika rumah mereka rusak akibat proyek tersebut.
Ninuk menolak karena hal itu bukan wewenangnya.
Penolakan ini menyulut emosi pelaku.
Baca Juga: Bukan Cuma Pandai Bicara: Menguak Keunikan Beo Nias, Burung Endemik Paling Langka di Sumut!
Tanpa aba-aba, A langsung mencekik dan membanting Ninuk, sementara S turut menendang dan menginjak tubuhnya.
Korban mengalami luka memar dan lecet di sejumlah bagian tubuh, termasuk siku, paha, pergelangan kaki, dan pinggang.
“Saya luka di siku kiri, paha kiri memar, pergelangan kaki lecet, dan pinggang kanan juga memar,” kata Ninuk.
Beruntung, aksi pengeroyokan ini disaksikan oleh beberapa warga lain yang langsung melerai dan menyelamatkan korban dari serangan lebih lanjut.
Usai kejadian, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Duren Sawit untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Baca Juga: Situ Gintung Bersih dari 'Pak Ogah': Dua Juru Parkir Liar Diciduk dengan Karcis Bodong!
Kini, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP Jo 352 KUHP terkait pengeroyokan dan penganiayaan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan betapa rentannya aparat lingkungan terhadap kekerasan saat menjalankan tugas.
Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi kehidupan bermasyarakat.
Seorang Ketua RW yang mestinya dihormati karena mengabdikan waktu dan tenaganya untuk lingkungan, justru menjadi korban amarah karena salah paham dan ego pribadi.
Semoga penegakan hukum berjalan adil dan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









