Banten

DPR Kecam Kemenkes Soal Perizinan Dokter Umum yang Boleh Lakukan Operasi Caesar di Daerah 3T

Andi Syafrani | 18 Mei 2025, 08:20 WIB
DPR Kecam Kemenkes Soal Perizinan Dokter Umum yang Boleh Lakukan Operasi Caesar di Daerah 3T

 

AKURAT BANTEN - Rencana pemerintah untuk memperluas wewenang dokter umum agar bisa menangani layanan kebidanan termasuk operasi caesar di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) memicu kekhawatiran dari kalangan legislatif.

Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan karena menyangkut keselamatan nyawa ibu dan bayi.

 Baca Juga: Gubernur Pramono Sebut Jakarta Siap Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC M72 Milik Bill Gates

Ashabul mengapresiasi niat Kemenkes yang ingin mengatasi krisis tenaga kesehatan di wilayah terpencil. Namun menurutnya, solusi yang ditawarkan harus benar-benar melalui kajian matang, bukan justru membuka potensi risiko medis yang lebih besar.

 Baca Juga: TikTok Rilis Fitur Meditasi, Ajak Pengguna Istirahat Lebih Awal dan Jaga Kesehatan Mental

“Operasi caesar itu tindakan medis besar, bukan sekadar prosedur biasa. Butuh keahlian yang spesifik, pengalaman praktik, dan pelatihan lanjutan. Kalau hanya mengandalkan dokter umum tanpa pelatihan mendalam, risikonya terlalu tinggi,” ujar Ashabul, Jumat (16/5/2025).

 Baca Juga: Tragedi di Jalur Wisata Tawangmangu, Minibus Alami Rem Blong Tewaskan 5 Nyawa

Ia menambahkan bahwa di lapangan, praktik seperti ini bisa menimbulkan dilema etik dan hukum, terlebih jika terjadi komplikasi atau kesalahan dalam tindakan. Dalam kondisi seperti ini, bukan hanya pasien yang dirugikan, tapi juga bisa berujung pada kriminalisasi tenaga medis karena dianggap lalai.

 Baca Juga: Resep Istimewa Olahan Daging Kurban: Lezat, Praktis, dan Cocok untuk Keluarga

Daripada memberikan tanggung jawab besar kepada dokter umum yang kompetensinya terbatas, Ashabul menyarankan pemerintah lebih fokus membangun sistem jangka panjang.

Salah satunya dengan memberikan insentif atau tunjangan khusus bagi dokter spesialis kandungan agar mau ditugaskan ke wilayah-wilayah 3T.

 Baca Juga: Heboh Grup Facebook Fantasi Sedarah, Polda Metro Jaya Turun Tangan Selidiki Konten Menyimpang yang Menggemparkan Netizen

Selain itu, ia juga mengusulkan agar Kemenkes bekerja sama dengan institusi pendidikan kedokteran untuk menciptakan program pelatihan berbasis sertifikasi bagi dokter umum.

Program ini bisa difokuskan pada penanganan dasar kebidanan dan tindakan darurat, bukan langsung pada prosedur besar seperti operasi caesar.

 Baca Juga: Usai Tangkap 3 Pelaku Pemerasan Rp5 Triliun, Kadin Apresiasi Polda Banten: Semoga Memberi Efek Jera Terhadap Aksi Premanisme

“Kalau memang darurat, harus ada mekanisme pengawasan dan pendampingan. Tapi idealnya, negara harus memastikan bahwa pelayanan dasar hingga spesialistik tetap bisa diakses masyarakat tanpa menurunkan standar keselamatan,” tegasnya.

 Baca Juga: Ledakan Maut di Garut: Komnas HAM Turun Tangan Ikut Selidiki Dugaan Kelalaian, Soroti Kematian Warga Sipil

Ashabul pun menekankan bahwa apapun kebijakan yang diambil, keselamatan ibu dan bayi harus menjadi prioritas utama.

Negara punya kewajiban menghadirkan solusi yang tidak setengah-setengah dalam menjawab persoalan ketimpangan layanan kesehatan, apalagi di wilayah yang paling membutuhkan perhatian.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC