Banten

Kejagung Tangkap Dirut PT Sritex di Solo Terkait Korupsi Kredit Bank

Andi Syafrani | 21 Mei 2025, 13:07 WIB
Kejagung Tangkap Dirut PT Sritex di Solo Terkait Korupsi Kredit Bank

AKURAT BANTEN - Malam yang biasanya tenang di Solo berubah menjadi panggung penegakan hukum ketika tim penyidik dari Kejaksaan Agung menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Lukminto, pada Selasa, 20 Mei 2025.

Penangkapan ini dilakukan secara diam-diam dan dikonfirmasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sehari setelahnya.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! SPMB SMP Kota Tangsel Resmi Dibuka 24 - 26 Juni 2025, Berikut Tahap Pendaftarannya

“Betul, malam tadi ditangkap di Solo,” ujar Febrie dalam pernyataan tertulisnya, Rabu, 21 Mei 2025.

Langkah Kejagung itu berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank yang menyeret nama Sritex, perusahaan tekstil legendaris yang dulunya dijuluki raksasa industri Asia Tenggara.

Meski Iwan telah diamankan, status hukumnya masih belum diungkap ke publik, menimbulkan banyak spekulasi di tengah masyarakat.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tanggapi Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta oleh Penyanyi Lesti Kejora

Kasus ini menjadi babak terbaru dari kemerosotan dramatis Sritex yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024.

Perusahaan ini tercatat tak sanggup melunasi utang sebesar Rp32,6 triliun, dengan rincian utang ke kreditur preferen sebesar Rp691 miliar, kreditur separatis Rp7,2 triliun, dan kreditur konkuren mencapai Rp24,7 triliun.

Baca Juga: Uang Tunai Rp1 Triliun Ditemukan di Rumah Eks Pejabat MA, Kejagung: Penyidik Hampir Pingsan Liatnya!

Akibat kebangkrutan tersebut, Sritex terpaksa menutup seluruh operasional pabrik pada 1 Maret 2025. Ribuan karyawan terkena pemutusan hubungan kerja secara massal.

Hari terakhir mereka bekerja adalah pada 28 Februari 2025, yang sekaligus menjadi titik akhir sejarah panjang perusahaan tekstil yang pernah berjaya di kancah internasional.

Baca Juga: Inflasi Naik, Pengusaha Panik? Ini Strategi Menghadapinya ala Ekonom Top!

Penangkapan Iwan memunculkan berbagai pertanyaan publik mengenai tata kelola perusahaan dan proses pemberian kredit yang diduga sarat dengan kejanggalan.

Banyak yang menduga dana pinjaman bank tidak digunakan sebagaimana mestinya, dan kemungkinan disalahgunakan untuk kepentingan di luar koridor bisnis.

Baca Juga: Wamenaker Tegaskan Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan Bisa Kena Pidana!

Pihak Kejagung masih terus mendalami alur distribusi dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam proses pencairan kredit tersebut.

Tak sedikit yang menanti agar proses hukum ini juga menyasar oknum perbankan yang memberikan fasilitas kredit dalam jumlah besar tanpa pertimbangan risiko yang matang.

Baca Juga: Bupati Lebak Buka Kegiatan Ajang Prestasi pada Festival Pelajar: O2SN, FLS2N, OSN, GSI, dan OPSI Tahun 2025

Kejaksaan menegaskan bahwa penelusuran tidak akan berhenti di satu nama saja. Fokus penyidikan ke depan adalah mengurai benang kusut yang menyebabkan keruntuhan finansial Sritex dan memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Di tengah upaya pemulihan iklim investasi dan penegakan hukum yang bersih, publik berharap kasus Sritex bisa menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap sektor industri dan lembaga keuangan agar tidak lagi terjebak dalam pola lama yang merugikan negara dan masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC