BPN Akan Telusuri Status Lahan BMKG yang Ditempati Ormas di Tangsel

AKURAT BANTEN - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bergerak cepat merespons kabar pendudukan tanah milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, oleh organisasi masyarakat Grib Jaya.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan terhadap status hukum lahan tersebut.
Baca Juga: UMKM Tangsel Didorong Naik Kelas Lewat Pelatihan Digital dan Sertifikasi Halal
Nusron menekankan bahwa tidak boleh ada ormas yang sembarangan mengklaim atau menduduki lahan, apalagi jika itu merupakan aset negara.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Tanah yang merupakan barang milik negara atau milik orang lain tidak bisa begitu saja diambil alih. Harus ada dasar hukum dan bukti kepemilikan yang sah,” ujar Nusron saat ditemui wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (24/5).
Baca Juga: Stok Melimpah, Bulog Jakarta-Banten Sukses Serap Gabah Petani di Atas Target
Ia menambahkan, dalam kasus seperti ini, pihak yang merasa memiliki lahan harus bisa menunjukkan dokumen legal yang sah. Bila memang terjadi sengketa, penyelesaiannya wajib ditempuh melalui jalur hukum, bukan dengan aksi sepihak.
Jika ada klaim dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris, BPN akan menelusuri warkah atau riwayat tanah tersebut secara menyeluruh.
Baca Juga: Terungkap di Sidang, Harun Masiku Selfie Bareng Hasto di MA untuk Urus Fatwa PAW
“Gak bisa main klaim sepihak. Kalau ada ahli waris, kita akan cek dulu keabsahan surat-suratnya,” jelasnya.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, BPN juga akan berkoordinasi dengan BMKG dan pihak kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, yang kini tengah menyelidiki kasus dugaan pendudukan ilegal ini.
Nusron juga mengungkapkan bahwa BMKG sendiri sejauh ini belum melakukan pengecekan ke BPN terkait kepemilikan tanah tersebut, sehingga hal itu juga akan menjadi perhatian pihaknya.
Baca Juga: Tragedi di Tanah Suci, Calon Haji Asal Bojonegoro Meninggal Dunia Setibanya di Jeddah
Ia menegaskan jika lahan itu benar milik BMKG, maka seharusnya datanya tercatat resmi sebagai barang milik negara di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
“Selama tercatat di DJKN, maka statusnya jelas: itu milik negara. Dan itu tidak bisa diambil alih tanpa dasar hukum,” tegas Nusron.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









