Banten

BPN Akan Telusuri Status Lahan BMKG yang Ditempati Ormas di Tangsel

Andi Syafrani | 24 Mei 2025, 13:29 WIB
BPN Akan Telusuri Status Lahan BMKG yang Ditempati Ormas di Tangsel

AKURAT BANTEN - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bergerak cepat merespons kabar pendudukan tanah milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, oleh organisasi masyarakat Grib Jaya.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan terhadap status hukum lahan tersebut.

Baca Juga: UMKM Tangsel Didorong Naik Kelas Lewat Pelatihan Digital dan Sertifikasi Halal

Nusron menekankan bahwa tidak boleh ada ormas yang sembarangan mengklaim atau menduduki lahan, apalagi jika itu merupakan aset negara.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Tanah yang merupakan barang milik negara atau milik orang lain tidak bisa begitu saja diambil alih. Harus ada dasar hukum dan bukti kepemilikan yang sah,” ujar Nusron saat ditemui wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (24/5).

Baca Juga: Stok Melimpah, Bulog Jakarta-Banten Sukses Serap Gabah Petani di Atas Target

Ia menambahkan, dalam kasus seperti ini, pihak yang merasa memiliki lahan harus bisa menunjukkan dokumen legal yang sah. Bila memang terjadi sengketa, penyelesaiannya wajib ditempuh melalui jalur hukum, bukan dengan aksi sepihak.

Jika ada klaim dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris, BPN akan menelusuri warkah atau riwayat tanah tersebut secara menyeluruh.

Baca Juga: Terungkap di Sidang, Harun Masiku Selfie Bareng Hasto di MA untuk Urus Fatwa PAW

“Gak bisa main klaim sepihak. Kalau ada ahli waris, kita akan cek dulu keabsahan surat-suratnya,” jelasnya.

Untuk menyelesaikan persoalan ini, BPN juga akan berkoordinasi dengan BMKG dan pihak kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, yang kini tengah menyelidiki kasus dugaan pendudukan ilegal ini.

Nusron juga mengungkapkan bahwa BMKG sendiri sejauh ini belum melakukan pengecekan ke BPN terkait kepemilikan tanah tersebut, sehingga hal itu juga akan menjadi perhatian pihaknya.

Baca Juga: Tragedi di Tanah Suci, Calon Haji Asal Bojonegoro Meninggal Dunia Setibanya di Jeddah

Ia menegaskan jika lahan itu benar milik BMKG, maka seharusnya datanya tercatat resmi sebagai barang milik negara di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

“Selama tercatat di DJKN, maka statusnya jelas: itu milik negara. Dan itu tidak bisa diambil alih tanpa dasar hukum,” tegas Nusron.

Baca Juga: Tragedi di Lotte Avenue, Remaja 14 Tahun Terjatuh dari Lantai Atas, Polisi Selidiki Motif dan Kronologi

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC