Polisi Bongkar Markas Ormas di Lahan BMKG di Tangsel, Ungkap Praktik Premanisme Bertarif Jutaan Rupiah

AKURAT BANTEN - Kepolisian Daerah Metro Jaya bertindak tegas dengan membongkar bangunan milik organisasi masyarakat GRIB Jaya yang berdiri di atas lahan milik negara, tepatnya milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Aksi pembongkaran ini dilakukan pada Sabtu, 24 Mei 2025, sebagai bentuk penindakan atas penguasaan lahan tanpa izin yang dilakukan oleh kelompok ormas tersebut.
Baca Juga: Trump Ancam Apple! iPhone Harus Diproduksi di AS Jika Tak Mau Kena Tarif 25 Persen
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa ormas yang dipimpin oleh tokoh bernama Hercules itu telah mengambil alih lahan milik negara secara ilegal dan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi dengan cara menyewakan kepada pihak lain.
“Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak, milik BMKG,” tegas Ade Ary dalam keterangan persnya.
Baca Juga: Prabowo Sambut PM Tiongkok di Jakarta, Bahas Investasi Jumbo dan Kemitraan Strategis
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa lahan tersebut telah dijadikan tempat usaha oleh beberapa pedagang, termasuk penjual makanan kaki lima hingga pedagang hewan kurban. Izin penggunaan lahan diberikan secara informal oleh oknum ormas dengan imbalan uang sewa yang tidak sedikit.
Hal ini tentu menjadi sorotan karena selain tidak sah, praktik tersebut merugikan negara dan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.
Baca Juga: Gegara Masalah Ladang Sawit, Dua Residivis Bacok Jaksa di Sumut
“Lapak pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan. Untuk pedagang hewan kurban bahkan sampai Rp22 juta. Dana ini ditransfer langsung kepada salah satu anggota ormas yang kami identifikasi berinisial Y,” jelas Ade.
Polisi juga menilai bahwa aktivitas tersebut merupakan bentuk premanisme yang terorganisir, dan menjadi bagian dari praktik pungli yang harus diberantas.
Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan memberi ruang bagi kelompok atau organisasi mana pun yang melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, apalagi dengan memanfaatkan fasilitas milik negara.
Baca Juga: Hati-hati! Ini 9 Makanan Sehari-hari yang Ternyata Banyak Mengandung Mikroplastik
“Siapa pun yang mencoba menguasai aset negara tanpa izin, apalagi sambil menekan atau memungut bayaran dari masyarakat, pasti akan kami tindak. Tidak ada kompromi untuk premanisme,” pungkasnya.
Tindakan tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi kelompok-kelompok lain agar tidak mencoba mengulang praktik serupa. Pihak kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan aktivitas ormas yang menyimpang agar dapat segera ditindak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










