Bejat! Ayah Tiri Cabuli Anak Disabilitas di Serang: Ancaman Pembunuhan Iringi Aksi Biadab

AKURAT BANTEN-Kepolisian Resor (Polres) Serang telah mengamankan seorang pria berinisial US (45) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 20 tahun.
Korban diketahui merupakan seorang penyandang disabilitas tuli dan tunawicara.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa insiden tragis ini terjadi di ruang tamu rumah pelaku.
"Pada saat korban sedang duduk di ruangan, tiba-tiba Tersangka masuk menghampiri dan mengambil handphone yang dipegang korban, lalu mematikannya," ujar AKBP Condro pada Kamis (29/5/2025).
Baca Juga: Spesifikasi Samsung Galaxy A26 5G: Smartphone Stylish, Kencang, dan Terjangkau di Kelasnya
Lebih lanjut, AKBP Condro menyatakan bahwa tindakan pencabulan ini juga disertai dengan ancaman.
Pelaku mengancam akan membunuh korban jika melaporkan peristiwa tersebut kepada ibu atau anggota keluarga lainnya, menggunakan isyarat tangan untuk menyampaikan ancamannya.
"Modus operandinya, mengancam akan membunuh dengan isyarat tangan jika mengadu pada ibu atau keluarganya usai melampiaskan nafsu bejatnya," jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan pengalaman pahitnya kepada pihak keluarga.
Baca Juga: Begini Tanggapan Gerald Vanenburg Usai Timnas Indonesia U-23 Segrup dengan Korsel
Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Serang.
Menindaklanjuti laporan, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang langsung bergerak cepat.
Tersangka US berhasil diamankan di kediamannya dan langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka US dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca Juga: Daftar Tanggal Merah di Bulan Juni 2025, Libur Idul Adha Berapa Hari?
Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama penyandang disabilitas, dari tindak kekerasan seksual (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








