HEBOH AKSI BEJAD! Modus Top-Up Game Gratis Berujung Petaka, Kasir Minimarket Cabuli Bocah di Toilet!

AKURAT BANTEN – Warga Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, digegerkan oleh kasus dugaan pencabulan yang menimpa seorang bocah laki-laki. Pelaku tak lain adalah seorang pria pegawai minimarket di wilayah tersebut, yang melancarkan aksinya di dalam toilet tempatnya bekerja.
Rekaman video amatir warga yang beredar viral menunjukkan detik-detik pelaku tertunduk saat diamankan massa yang geram.
Ia bahkan berusaha menutupi ID card yang menggantung di bajunya, seolah menyembunyikan identitas diri. Amarah warga memuncak melihat kelakuan bejat pria tersebut.
Rayuan "Top-Up Gratis" Rp 100 Ribu!
Kejadian memilukan ini terungkap setelah korban mengadu kepada orang tuanya. Sontak, pada Minggu, 15 Juni 2025, warga langsung bergerak dan menggeruduk pelaku di tempat kerjanya.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin, membeberkan kronologi yang mengejutkan. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.
Korban datang ke minimarket dengan niat hanya ingin melakukan top-up saldo game online sebesar Rp 30 ribu.
Namun, pelaku yang berprofesi sebagai kasir itu melancarkan bujuk rayu licik. Ia menawarkan top-up sebesar Rp 100 ribu secara GRATIS. Syaratnya, korban harus mau ikut bersamanya ke kamar mandi minimarket.
Baca Juga: BIADAB! Seorang Petani Ngamuk dan Bacok 6 Warga di Aceh Tenggara, 5 Orang Tewas
"Tawaran pelaku membuat korban terbujuk. Kemudian terjadilah peristiwa pencabulan tersebut yang dilakukan pelaku terhadap korban di dalam kamar mandi tersebut," jelas Kompol Robiin, Senin (16/6).
Setelah melancarkan aksinya, pelaku benar-benar memberikan saldo game online Rp 100 ribu kepada korban. Korban yang masih kecil, setelah peristiwa mengerikan itu, merasakan trauma mendalam hingga akhirnya memberanikan diri mengadu kepada orang tuanya.
Dua Korban Lain Terungkap
Amarah tak hanya datang dari warga, tetapi juga bertambah setelah terungkap bahwa pelaku, berdasarkan pengakuannya, ternyata sudah ada dua korban bocah laki-laki lainnya sebelum kasus ini terkuak!
Baca Juga: Dapat Ancaman Bom di Pesawat, Saudia Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu-Medan
Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk kuitansi top-up, satu botol krim pelicin, rekaman CCTV minimarket, dan ponsel yang digunakan pelaku.
Kini, pria bejat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana yang menanti pelaku tidak main-main: penjara selama 15 tahun!
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak, terutama saat berada di tempat umum. Modus kejahatan yang semakin beragam menuntut kita semua untuk lebih waspada (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










