Banten

Heboh! 6 Oknum Polisi Hulu Sungai Gunakan Narkoba Cuma di Hukum 'Sholat Lima Waktu', Cek Faktanya!

Andi Syafrani | 30 Mei 2025, 16:36 WIB
Heboh! 6 Oknum Polisi Hulu Sungai Gunakan Narkoba Cuma di Hukum 'Sholat Lima Waktu', Cek Faktanya!

AKURAT BANTEN - Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, terus menjadi buah bibir.

Sempat menghebohkan jagat maya dengan kabar hukuman "salat lima waktu" bagi para pelaku, Polda Kalimantan Selatan kini memastikan bahwa keenam personel tersebut juga harus menghadapi konsekuensi hukum yang berlaku. Insiden ini sontak menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam memberantas narkoba di internalnya.

Baca Juga: Gunung Semeru Terus Erupsi hingga 4 Kali dalam Sehari, Warga Diminta Menjauh

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menegaskan sikap tegas institusinya.

"Tidak ada ruang toleransi untuk penyalahgunaan narkoba di tubuh Polri. Semua diproses sesuai hukum, tanpa pandang bulu," ujar Yudha kepada awak media pada Rabu (28/5/2025).

Baca Juga: Terbaru! Begini Pengakuan Saksi Sebelum Longsor di Tambang Gunung Kuda yang Tewaskan 6 Orang di Cirebon

Pernyataan ini sekaligus menepis keraguan publik yang sempat meragukan keseriusan penanganan kasus ini.

Menurutnya, setiap anggota kepolisian, tanpa terkecuali, wajib tunduk pada aturan dan siap menerima sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi di Kementerian PU, Minta Uang Buat Biaya Nikah Anak

Lebih lanjut, Yudha menjelaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Ia menyadari betul bahwa masih banyak anggota kepolisian yang berdedikasi tinggi dan menjadi teladan di tengah masyarakat, sehingga perilaku menyimpang seperti penyalahgunaan narkoba tidak boleh ditoleransi sedikit pun. Kepercayaan publik adalah aset tak ternilai yang harus dijaga.

Baca Juga: Longsor di Tambang Batu Alam Gunung Kuda Cirebon, 4 Pekerja Tewas dan Evakuasi Masih Berlanjut

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi meluruskan kesalahpahaman terkait sanksi "salat lima waktu" yang sempat viral. Ia menjelaskan bahwa bentuk pembinaan spiritual tersebut merupakan bagian dari langkah pendisiplinan internal, bukan pengganti proses hukum.

"Itu bukan sanksi utama, tapi bentuk pembinaan moral. Proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya," jelas Adam.

Ini adalah upaya untuk membangun kembali karakter dan kesadaran spiritual para anggota agar mereka dapat bertobat dan tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: AWAS KETIPU! Pemerintah Tegaskan Arab Saudi Tak Keluarkan Visa Haji Furoda Tahun Ini

Adam juga meminta masyarakat untuk tidak gegabah dalam menyimpulkan informasi. Ia menekankan bahwa institusi kepolisian sangat terbuka terhadap pengawasan publik dan berkomitmen untuk menangani setiap pelanggaran dengan transparan.

"Setiap pelanggaran, sekecil apa pun, akan ditindaklanjuti secara profesional. Masyarakat tidak perlu ragu, kami serius menegakkan aturan," tegasnya.

Baca Juga: Harga Tiket Konser BLACKPINK di Jakarta Resmi Dirilis, Mulai dari Rp1,4 Juta dan Ini Rinciannya!

Penting untuk dipahami bahwa dalam disiplin internal Polri, hukuman tidak hanya bersifat fisik atau penahanan, melainkan juga mencakup pembinaan mental dan spiritual. Namun, hal tersebut tidak berarti proses hukum pidana diabaikan.

Kasus enam oknum polisi di HST ini menjadi bukti nyata bahwa mekanisme penegakan hukum dan pembinaan internal berjalan beriringan, menunjukkan keseriusan Polri dalam membersihkan organisasinya dari praktik-praktik tercela.

Baca Juga: Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua Digelar Juni, Bima Arya: Kali Ini di Kampus IPDN

Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi seluruh jajaran kepolisian akan beratnya tanggung jawab yang diemban sebagai penegak hukum.

Tingginya harapan masyarakat terhadap Polri menuntut integritas dan profesionalisme yang tak kenal kompromi. Dengan adanya penindakan tegas seperti ini, diharapkan akan tercipta efek jera dan membangun kembali citra positif kepolisian di mata publik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC