4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat yang Izinnya Dicabut, Berpotensi Kena Pidana

AKURAT BANTEN - Pemerintah RI resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik 4 perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada Selasa, 10 Juni 2025.
Hal itu terkonfirmasi usai sejumlah pejabat Istana RI, yakni Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi hingga Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menggelar konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025.
Baca Juga: Aksi Demo di Cilegon Ricuh, Anggota Dewan Diduga Tabrak Buruh Serikat
Empat tambang yang dimaksud yaitu milik PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.
Terpisah, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan terkait potensi pidana di balik operasi 4 tambang yang izinnya kini dicabut Pemerintah RI.
Hanif menyebut, memang terdapat potensi kegiatan tambang di Raja Ampat terkena pidana. Hal itu dinilai dari sejumlah kegiatan penambangan yang di luar norma dan prosedur.
"Memang ada potensi ke sana karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma, ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan," ujar Hanif kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025.
Baca Juga: Viral iPhone Penumpang Garuda Hilang di Pesawat, Garuda Indonesia Kelabakan Lakukan Hal Ini
Di sisi lain, pasca pencabutan izin yang dilakukan Pemerintah RI, 4 perusahaan tambang nikel tersebut tetap diwajibkan untuk melakukan pemulihan lingkungan di lokasi tambang.
Dalam hal ini, Hanif menegaskan pencabutan IUP terhadap PT KSM cs tidak berarti izin dicabut maka perusahaan bebas melenggang meninggalkan wilayah Raja Ampat.
"Intinya kegiatan yang telah dilakukan wajib melakukan pemulihan di sana, tidak berarti dicabut kemudian selesai," tuturnya.
"Pemulihannya akan dilakukan (pemantauan) oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama teman-teman dari (Kementerian) ESDM," tukas Hanif.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









