Kasus Chromebook Bikin Geger, Nadiem Makarim Dipanggil Kejagung Hari Ini

AKURAT BANTEN - Penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Nadiem Makarim pada hari ini, Senin (23/6), terkait proyek pengadaan perangkat teknologi berupa Chromebook yang diduga bermasalah.
Baca Juga: Iran Ancam Serang Balik Pangkalan AS, Ketegangan Timur Tengah Memanas
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Nadiem dijadwalkan hadir pukul 09.00 WIB sebagai saksi untuk mengklarifikasi sejumlah temuan yang muncul dalam proses penyidikan.
“Sesuai jadwal, beliau dipanggil pagi ini. Kita harap beliau hadir dan bisa memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik,” ujar Harli.
Kasus ini bermula dari program bantuan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk sekolah-sekolah tingkat dasar hingga menengah atas yang dilakukan Kemendikbudristek.
Dalam pelaksanaannya, proyek ini disebut-sebut mengandung kejanggalan sejak awal, terutama dalam pemilihan sistem operasi Chromebook yang dinilai tidak cocok dengan kondisi infrastruktur di lapangan.
Hasil uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook pada 2019 telah menunjukkan berbagai kendala teknis. Salah satunya adalah ketergantungan perangkat ini pada jaringan internet, sementara masih banyak wilayah di Indonesia yang belum memiliki koneksi internet yang stabil dan memadai untuk menunjang proses pembelajaran digital.
Baca Juga: Contoh Jurnal Pembelajaran Model 3 Kode Etik Guru PPG 2025, Jaminan Tanpa Revisi!
Yang makin jadi sorotan adalah dugaan adanya praktik pengondisian di balik layar. Tim teknis yang baru dibentuk diduga diarahkan agar menyusun kajian yang mengunggulkan spesifikasi Chromebook dalam pengadaan.
Padahal, dalam kondisi nyata di lapangan, perangkat ini tidak sepenuhnya efisien dan relevan dengan kebutuhan sekolah-sekolah, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Baca Juga: Gebrakan Indo Defence 2024: Ajang Strategis Menyatukan Kekuatan Global dan Visi Pertahanan Indonesia
Tak main-main, anggaran yang digelontorkan untuk proyek ini pun sangat besar. Pemerintah melalui Kemendikbudristek mengalokasikan dana sekitar Rp3,58 triliun untuk program TIK, belum termasuk anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang jumlahnya mencapai Rp6,3 triliun.
Dengan nilai anggaran yang fantastis dan dugaan manipulasi spesifikasi, Kejagung mengendus potensi kerugian negara yang besar dalam proyek ini.
Pemanggilan terhadap Nadiem dinilai krusial untuk mengurai keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dan mengetahui proses pengambilan keputusan saat proyek ini bergulir.
Baca Juga: Iran Klaim Siap Hadapi Serangan AS, Trump Sebut Operasi Militer Jadi Sejarah Baru
Publik kini menunggu apakah Nadiem akan hadir memenuhi panggilan atau justru memilih jalur klarifikasi berbeda. Yang jelas, kasus ini membuka tabir baru tentang pengelolaan proyek digitalisasi pendidikan yang selama ini digadang-gadang sebagai lompatan kemajuan di dunia pendidikan nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










