HATI-HATI PEDAGANG ONLINE! Era Baru Pajak Digital Dimulai Juli Nanti: Begini Skema Potongan Langsung di TikTok Shop hingga Tokopedia

AKURAT BANTEN– Bersiaplah para pedagang toko online! Pemerintah tengah menggodok aturan baru yang berpotensi mengubah lanskap bisnis digital di Indonesia. Era baru pajak digital dimulai Juli 2025. Nanti adanya skema potongan langsung di TikTok Shop hingga Tokopedia.
Rencananya, platform e-commerce akan diwajibkan untuk langsung memotong pajak dari pendapatan pedagang (seller) mereka.
Kebijakan ini, yang diyakini bisa diumumkan paling cepat bulan depan, adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan kesetaraan pajak antara toko online dan toko fisik.
Langkah ini tentu akan berdampak besar pada raksasa e-commerce di Indonesia, seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan Bukalapak.
Namun, ini bukan kali pertama pemerintah mencoba kebijakan serupa.
Pada akhir 2018, aturan serupa pernah diterbitkan, namun ditarik kembali dalam waktu tiga bulan karena penolakan keras dari industri. Akankah kali ini berbeda?
Menanggapi rencana ini, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menegaskan bahwa pelaku industri pada prinsipnya akan mendukung kebijakan pemerintah.
"Apa pun kebijakan dari pemerintah, kami tentu akan patuh dan siap menjalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian dari komitmen kami sebagai pelaku industri e-commerce dalam mendukung ekosistem yang sehat dan berkelanjutan," ujarnya, Rabu (25/6/2025).
Meski demikian, Budi menyebut bahwa hingga kini aturan resmi belum diterbitkan. Beberapa platform memang sudah mulai menerima sosialisasi terbatas dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), namun belum bisa memberikan tanggapan teknis secara detail.
Baca Juga: Evakuasi Juliana Marins Tak Gunakan Helikopter, Begini Penjelasan Basarnas
"Kami memahami bahwa wacana ini sudah mulai disosialisasikan secara terbatas oleh DJP kepada beberapa marketplace sebagai bagian dari proses persiapan implementasi," kata Budi.
Budi Primawan mengingatkan, jika nantinya marketplace benar-benar ditunjuk sebagai pemotong pajak untuk penjual individu dengan omzet tertentu, maka jutaan seller, khususnya pelaku UMKM digital, akan terdampak langsung.
"Jika nantinya platform memang ditunjuk sebagai pemotong pajak untuk penjual orang pribadi dengan omzet tertentu, tentu implementasinya akan berdampak langsung pada jutaan seller, khususnya pelaku UMKM digital," kata Budi.
Oleh karena itu, menurut idEA, sangat penting untuk memastikan kesiapan sistem dan komunikasi yang memadai dari sisi platform. Asosiasi ini menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan otoritas pajak demi menyusun kebijakan yang seimbang.
Baca Juga: Pemulangan Dua Gelombang, 52 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Tanah Air
Budi menekankan bahwa prinsip keadilan dan transparansi harus dijaga, agar pelaku usaha kecil tidak kehilangan ruang bertumbuh di tengah ekosistem digital yang masih berkembang pesat.
"Kami siap bekerja sama dengan DJP dalam mendukung kebijakan perpajakan yang adil dan transparan, serta mendorong kepatuhan nasional tanpa menghambat ruang tumbuh bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia," tegasnya.
Dari sisi asosiasi, idEA berharap pemerintah menerapkan kebijakan ini secara hati-hati dan bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan UMKM, infrastruktur teknis, serta kebutuhan sosialisasi yang luas.
Baca Juga: Pengamat : Tindak Korupsi RSUD Kota Tangerang Soal Obat Kadaluarsa Rp 674 Juta Harus Diinvestigasi
"Kami percaya bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada pendekatan yang kolaboratif, terencana, dan inklusif agar tidak menimbulkan disrupsi pada pertumbuhan ekosistem digital nasional," pungkas Budi.
Keputusan pemerintah ini akan menjadi tantangan besar sekaligus peluang bagi e-commerce di Indonesia. Kebijakan ini mampu mendongkrak penerimaan negara tanpa menghambat pertumbuhan UMKM digital yang vital bagi perekonomian (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









