Purbaya Gerak Cepat: Dobrak Tokopedia, Blibli, dan Warung Kopi Jadi Sasaran Aksi Pemberantasan Rokok Ilegal

AKURAT BANTEN-Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sedang melancarkan operasi besar untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Operasi ini menargetkan setiap mata rantai distribusi, mulai dari platform daring hingga warung-warung kecil.
Purbaya telah memanggil dan meminta perusahaan e-commerce besar seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Blibli untuk segera melarang penjualan rokok ilegal di platform mereka.
Ia mendesak agar larangan ini diterapkan sesegera mungkin, tidak menunggu hingga Oktober seperti yang diminta sebelumnya.
Kementerian Keuangan sudah mengantongi data penjual dan pemasok rokok ilegal yang akan ditindak.
Baca Juga: JANGAN ANGGAP SEPELE! 5 Kebiasaan 'Remaja' Ini Ternyata Bom Waktu Stroke di Usia 20-an
Penindakan Sampai ke Akar Rumput
Selain platform daring, Purbaya juga akan menyisir warung-warung kelontong yang menjual rokok ilegal secara acak.
Ia menegaskan akan menindak tanpa pandang bulu, termasuk oknum dari Ditjen Bea dan Cukai serta Kementerian Keuangan yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal, terutama yang masuk melalui 'jalur hijau' impor.
Target dan Kerugian Rokok Ilegal
Menteri Purbaya menargetkan peredaran rokok ilegal bisa ditekan habis dalam tiga bulan ke depan.
Menurutnya, rokok ilegal telah merugikan negara karena menurunkan penerimaan cukai dan mengancam keberlangsungan industri rokok legal dalam negeri yang telah patuh membayar pajak.
Pada tahun 2024, Ditjen Bea dan Cukai telah mengamankan 752 juta batang rokok ilegal dari 22 ribu penindakan.
Purbaya menyatakan akan terus melakukan pengawasan ketat dan pengecekan acak untuk memastikan praktik impor rokok ilegal tidak terjadi lagi (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 8Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 9Kalah dari IShowSpeed, Eberechi Eze Dihukum Tiru Selebrasi Cristiano Ronaldo! Siap Pamer “Siuuu” di Emirates?
- 10Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila









