Kontroversi Claude, Anthropic Dituding Hancurkan Buku Demi Kecerdasan Buatan

AKURAT BANTEN - Di balik kemegahan dan kecanggihan teknologi artificial intelligence (AI) yang kian hari makin memukau, ternyata tersimpan ironi yang mengejutkan.
Salah satu perusahaan AI terkemuka asal Amerika Serikat, Anthropic, tengah disorot karena diduga telah menghancurkan jutaan buku cetak demi melatih sistem AI mereka, Claude — pesaing berat ChatGPT.
Baca Juga: Hotman Paris Lempar Sindiran Pedas ke Razman Nasution: Lebih Baik Beternak Ayam di Kampung!
Laporan ini pertama kali diungkap Ars Technica, Sabtu 28 Juni 2025, yang merujuk pada dokumen pengadilan dalam gugatan sejumlah penulis terhadap Anthropic.
Gugatan tersebut sebenarnya sudah diajukan sejak akhir 2024, namun detail praktik perusahaan ini baru-baru ini kembali menarik perhatian, khususnya soal dugaan pelanggaran hak cipta dalam proses pelatihan AI.
Baca Juga: Menag Nasaruddin Tegaskan Haji 2025 Aman, Ogah Komentar Soal Dugaan Korupsi Era Sebelumnya
Menurut dokumen yang beredar, Anthropic diketahui membeli buku-buku bekas dalam jumlah sangat besar, lalu membongkar dan memindainya satu per satu hingga menjadi data digital.
Halaman-halaman buku tersebut kemudian dipotong, diubah menjadi format PDF, dan setelah itu fisiknya dibuang. Proses ini disebut sebagai metode destruktif — karena buku-buku tersebut benar-benar dimusnahkan usai dipindai.
Baca Juga: Longsor Lumpuhkan Jalur Garut-Tasik, Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup demi Kelancaran Arus
Menariknya, langkah ini mulai digencarkan setelah Anthropic merekrut Tom Turvey, mantan kepala kemitraan Google Books, pada awal 2024. Ia diberi mandat ambisius: mengumpulkan sebanyak mungkin buku dari seluruh dunia dengan cepat dan murah.
Bedanya, jika Google Books dulu mengedepankan prinsip pelestarian, pendekatan Anthropic justru lebih pragmatis dan kurang memperhatikan aspek konservasi literatur fisik.
Baca Juga: Longsor Lumpuhkan Jalur Garut-Tasik, Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup demi Kelancaran Arus
Di mata hukum, metode ini rupanya masih punya celah pembenaran. Hakim William Alsup, yang memimpin jalannya sidang gugatan ini, menyebut bahwa selama Anthropic membeli buku secara sah dan tidak menyebarkannya ke publik, maka pemindaian ini dianggap sebagai bentuk transformasi data — bukan pembajakan.
Ia bahkan menganalogikannya seperti seorang pembaca yang belajar dari karya orang lain untuk menciptakan karya baru, bukan untuk menjiplak.
"Claude dilatih untuk menciptakan sesuatu yang baru, bukan meniru," ujar Alsup seperti dikutip Ars Technica.
Baca Juga: Offbeat Traveler: Gaya Hidup Petualang Anti Mainstream yang Makin Digemari
Meski demikian, Alsup menekankan bahwa perkara ini tetap memiliki batas hukum yang jelas. Jika terbukti bahwa Anthropic melatih AI-nya dengan salinan buku bajakan atau konten curian dari internet, maka mereka tetap dapat digugat dan dijatuhi sanksi, bahkan bisa dikenakan denda besar tergantung skala pelanggarannya.
Anthropic sendiri belum banyak berbicara ke publik soal tuduhan ini. Mereka hanya menyampaikan bahwa keputusan hakim merupakan langkah positif bagi pengembangan AI, namun belum menjawab secara langsung soal praktik destruktif terhadap buku-buku tersebut. Publik pun menanti tanggapan lebih lengkap dari perusahaan teknologi yang kini tengah berada di bawah sorotan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa di balik kecepatan inovasi teknologi, ada batas etika dan hukum yang tidak boleh diabaikan. Dunia bisa saja semakin canggih, tapi jika itu harus mengorbankan warisan literasi dan hak cipta, maka kita patut bertanya: kemajuan macam apa yang sedang kita bangun?
Baca Juga: KISAH HARU! Damkar Tangsel Evakuasi Jenazah Seberat 150 Kg di Gang Sempit Pondok Aren
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










