Banten

Tragis! Polisi NTB Tewas Dibunuh Atasannya Sendiri di Kolam Renang, Pelaku Ditangkap

Andi Syafrani | 7 Juli 2025, 14:31 WIB
Tragis! Polisi NTB Tewas Dibunuh Atasannya Sendiri di Kolam Renang, Pelaku Ditangkap

AKURAT BANTEN - Peristiwa kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang semula dilaporkan akibat tenggelam di kolam renang sebuah penginapan di Gili Trawangan, kini berkembang menjadi kasus yang jauh lebih rumit dan gelap.

Nurhadi, anggota Bidpropam Polda NTB, diduga menjadi korban pembunuhan oleh dua perwira atasannya sendiri, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Sound Horeg Itu Apa? Ternyata Ini Arti Sebenarnya dan Kenapa Banyak yang Kesal Sampai MUI Turun Tangan

Kepolisian mengungkap bahwa kejadian tragis ini terjadi usai sebuah pesta pribadi di penginapan tersebut pada 16 April 2025.

Malam itu, Nurhadi berada di lokasi bersama Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Candra, dan seorang perempuan berinisial M.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, konflik mulai memanas ketika Nurhadi disebut mencoba mendekati M, yang diketahui merupakan rekan perempuan dari salah satu tersangka.

Baca Juga: Syarat KUR BRI 2025 Mudah, Skema Pinjaman BRI Rp50 juta Per Bulan Nyicil Semurah Ini

“Sebelum korban masuk ke kolam, dia sempat merayu perempuan tersebut. Itu yang diduga memicu amarah dari salah satu tersangka,” ujar Syarif dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (4/7).

Baca Juga: Kartika Putri Hamil Anak Ketiga tapi Habib Usman Sebut Kondisi Istrinya Jadi Begini

Keterangan ini diperkuat oleh saksi yang berada di lokasi kejadian. Meski begitu, penyelidikan menghadapi tantangan karena tidak adanya kamera pengawas (CCTV) di area penginapan, yang membuat pembuktian kronologi harus bergantung pada saksi dan hasil forensik.

Proses ekshumasi dan autopsi yang dilakukan pada awal Mei membongkar fakta baru: jenazah Nurhadi mengalami luka-luka yang mengindikasikan penganiayaan sebelum akhirnya tenggelam. Tak hanya itu, hasil pemeriksaan juga menunjukkan adanya kandungan zat kimia yang diduga psikotropika dalam tubuh korban.

Baca Juga: Warga Diminta Waspada Penipuan IKD, Pemkot Tangerang: Jangan Kasih OTP!

“Hasil awal menunjukkan korban sempat mengonsumsi zat tertentu sebelum meninggal. Zat itu tergolong berbahaya dan tidak layak dikonsumsi,” ungkap Syarif.

Namun, Polda NTB masih menunggu hasil laboratorium toksikologi dari Mabes Polri untuk memastikan jenis zat yang masuk ke dalam tubuh korban, serta dampaknya terhadap kematian.

Pemeriksaan ini penting untuk menjawab apakah zat tersebut dikonsumsi secara sukarela, diberikan oleh orang lain, atau bahkan digunakan untuk melemahkan korban.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Turun! UBS dan Galeri24 Alami Koreksi, Saat Tepat untuk Investasi?

Kasus ini menjadi lebih kompleks dengan ditetapkannya perempuan berinisial M sebagai salah satu tersangka. Polisi belum merinci peran aktif M dalam kejadian ini, namun keterlibatannya dianggap signifikan dalam alur peristiwa yang menewaskan Nurhadi.

Kompol Yogi, yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polresta Mataram, diketahui sudah dimutasi ke Paminal Propam Polda NTB tak lama setelah insiden mencuat. Sementara Ipda Haris Candra juga menjalani pemeriksaan intensif sejak kasus ini mulai diselidiki secara serius oleh penyidik.

Baca Juga: Borong Penghargaan di IBEA 2025, PLN Indonesia Power Buktikan Kepemimpinan di Era Energi Berkelanjutan

Polda NTB telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 351 dan 359 KUHP, terkait penganiayaan yang berujung kematian serta kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Kini, publik menantikan proses hukum yang terbuka dan adil, demi menegakkan keadilan atas kematian tragis Brigadir Nurhadi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC