Pemkab Lebak Minta Penyelenggara Wisata, Pengelola Destinasi dan Pelaku Usaha Pariwisata Patuhi Surat Edaran

AKURAT BANTEN, LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak menerbitkan surat edaran nomor B.100.3.4.2/9-Bid Destinasi/VI/2025, tentang imbauan penyelenggara kegiatan wisata yang aman, nyaman dan menyenangkan pada saat libur sekolah 2025.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Lebak Imam Rismahayadin mengatakan, surat edaran bupati tersebut menindaklanjuti
Surat Edaran Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor SE/3/HK 01.03/MP/2025, dalam rangka menyambut masa libur sekolah tahun 2025, serta guna menetapkan suasana wisata yang aman, nyaman dan menyenangkan, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut.
Penyelenggara wisata, pengelola destinasi wisata, serta pelaku usaha parwisata dihimbau, memastikan penerapan Standar Nasional Indonesia tentang Cleaniness, Health, Safety.
Baca Juga: KPK Ultimatum Andra Soni Soal Pungli Perizinan di Tangerang
Serta Environtment Sunstamabilty (CHSE) pada destinasi panwisata, daya tarik wisata, usaha pariwisata (penyediaan akomodasi, makan minum, anderamata, penyelenggaraan kegiatan event, dan usaha lainnya yang mendukung kegiatan berwisata).
Menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan destinasi wisata," ujar Kadis Budpar Lebak.
Diungkapan Imam, disediakan informasi yang jelas mengenai harga tiket, fasilitas, dan jam operasional serta menyediakan informasi harga menu makanan dan minuman.
Baca Juga: Hasil Gelar Perkara Ijazah Jokowi Terbongkar! Rismon Sianipar Kecewa Hingga Lakukan Ini
Menyiapkan petugas pelayanan yang ramah, tanggap, dan memahami prosedur keselamatan wisatawan. Dan menyediakan fasilitas penunjang seperti pos kesehatan, tempat sampah, area istirahat, dan sarana ibadah.
Selanjutnya, pengawasan protokol keamanan dan kesehatan, melakukan pemeliharaan dan pengecekan rutin terhadap wahana dan fasilitas umum.
"Mengimbau wisatawan untuk menjaga perilaku tertib dan menaati aturan yang berlaku di lokasi wisata," imbaunya.
Baca Juga: Banjir Tangerang Belum Usai, Sejumlah Penyakit Mulai Mengintai. Warga Harap Waspada!
Pengelola diminta menyediakan tempat penstirahatan (rest area) bagi pengemudi, operator transportasi wisata dan lahan parkir yang memadai.
Mendorong wisatawan untuk menerapkan prinsip pariwisata berkelanjutan, salah satunya untuk menjaga kebersihan dengan menyediakan tempat sampah yang cukup, dan menambah jumlah petugas kebersihan di area daya tari wisata.
Selain itu, koordinasi dengan pihak terkait, diantaranya bekerja sama dengan aparat keamanan, Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak dalam menjamin kelancaran dan keselamatan kegiatan wisata.
"Mengedukasi kepada pengunjung, menyediakan media informasi dan edukasi mengenai pentingnya menjaga Ingkungan, keselamatan, dan sikap saling menghormati antar wisatawan, aktif pada sosial media atau pada media lainnya untuk pemantauan dan pelaporan formasi berkaitan dengan destinasi semasa libur sekolah 2025," papar Imam.
Lanjutnya, pengelola melaporkan kunjungan wisatawan melalui tim monrtoring dan evaluasi pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak.
Baca Juga: Pembangunan Markas PMI Lebak Resmi Dimulai, Hasil Sinergi untuk Kemanusiaan
Segera melaporkan setiap kejadian luar biasa atau insiden di lokasi wisata kepada pihak berwenang dan mengambil tindakan awal secara cepat dan tepat,
"Surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya pengalaman wisata yang positif saat libur sekolah," pungkas Imam.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










