Miris! Gadis Penyandang Disabilitas Dicabuli 4 Pria di Serang, Semua Pelaku Ditangkap

AKURAT BANTEN - Di sebuah desa kecil bernama Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, sebuah kejadian memilukan mengguncang hati warga.
Seorang gadis penyandang keterbelakangan mental menjadi korban pencabulan oleh empat pria yang tega memanfaatkan kondisinya. Keempat pelaku, yang dikenal sebagai TRS (27), MA (36), RO (32), dan SU (31), kini telah diringkus oleh Polres Serang.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 10 Juli 2025, di dua lokasi berbeda, menandai babak baru dari kasus yang mencoreng kemanusiaan ini.
Kejadian bermula di rumah salah satu pelaku, yang tak lain adalah tetangga korban. Malam itu, korban, seorang gadis yang polos dan tak berdaya, hanya berniat mengambil es batu di dapur rumah tersebut.
Namun, di ruang tamu, keempat pelaku tengah asyik berpesta minuman keras. Niat jahat muncul ketika salah satu dari mereka menarik tangan korban dan mendorongnya hingga terpojok.
“Saat itu situasinya benar-benar di luar kendali. Pelaku pertama memulai tindakan keji, dan yang lain justru mengikuti,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, saat ditemui pada Jumat, 11 Juli 2025.
Baca Juga: Gonjang-ganjing Ijazah Jokowi Asli atau Tidak, Padahal UGM Sudah Keluarkan Pernyataan Penting Ini
Tindakan bejat para pelaku tak berhenti di situ. Satu per satu, mereka secara bergantian melecehkan korban.
Kejadian ini akhirnya terbongkar berkat keberanian seorang teman korban yang kebetulan melihat aksi terakhir dari luar rumah.
“Teman korban langsung lari memberi tahu keluarga. Kalau bukan karena dia, mungkin kasus ini tak akan terungkap secepat ini,” tambah Condro dengan nada prihatin.
Baca Juga: Sarang Prostitusi di Kota Tangerang Digerebek, 12 PSK Dibawah Umur Diamankan
Keluarga korban yang mendapat laporan segera bertindak. Mereka melaporkan kejadian ini ke Polres Serang, membawa serta barang bukti yang cukup untuk memulai penyelidikan. Tim kepolisian bergerak cepat.
Dua pelaku berhasil diciduk saat sedang nongkrong di depan sebuah bengkel, sementara dua lainnya, yang bekerja sebagai buruh pabrik, ditangkap langsung di tempat kerja mereka.
“Kami tak ingin memberikan ruang bagi pelaku untuk kabur. Penangkapan ini adalah wujud komitmen kami untuk menegakkan keadilan,” tegas Condro, menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Baca Juga: Kekerasan Anak di Jakarta Terungkap Lebih Banyak, Ini Penjelasan PPPA DKI
Kasus ini menjadi pengingat pahit betapa rentannya penyandang disabilitas terhadap tindak kekerasan. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas meningkat dalam beberapa tahun terakhir, sering kali karena pelaku menganggap korban tak mampu melawan atau melapor.
Dalam kasus ini, keberanian teman korban dan respons cepat keluarga menjadi kunci terbongkarnya kejahatan. Masyarakat setempat pun kini mulai bersuara, menuntut perlindungan lebih baik bagi warga rentan di lingkungan mereka.
Baca Juga: Sungguh Tega! Ibu Muda dan Neneknya Jadi Tersangka Buang Bayi ke Sungai Ciberang di Lebak
Keempat pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Kami berharap hukuman ini bisa memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi siapa saja yang berpikir untuk melakukan kejahatan serupa,” tutup Condro.
Sementara itu, korban kini tengah mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu memulihkan traumanya, meski perjalanan menuju penyembuhan masih panjang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










