MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris dan Direksi di BUMN-Swasta

AKURAT BANTEN - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengingatkan soal pentingnya etika jabatan publik. Lewat putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa wakil menteri tidak boleh rangkap jabatan, baik di jajaran komisaris maupun direksi perusahaan, termasuk BUMN dan sektor swasta.
Larangan ini ditegaskan dalam Putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang diunggah secara resmi pada Kamis, 17 Juli 2025.
Baca Juga: Tiga Wakil RI Tembus Perempat Final Japan Open 2025, Fajar/Fikri Menang Dramatis
Putusan ini sebenarnya berkaitan dengan gugatan yang diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon, Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES).
Sayangnya, gugatan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena Juhaidy meninggal dunia saat proses sidang masih berlangsung. Akibatnya, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK.
Meski begitu, MK tetap memanfaatkan momentum ini untuk memperjelas sikapnya terhadap praktik rangkap jabatan, terutama bagi pejabat setingkat wakil menteri.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa aturan yang melarang seorang menteri merangkap jabatan juga otomatis berlaku untuk wakil menteri.
Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas serta mencegah konflik kepentingan dalam pemerintahan.
Baca Juga: Polemik Korupsi Impor Gula, Sidang Vonis Tom Lembong Dibacakan Hari Ini
“Berkenaan dengan isu konstitusionalitas rangkap jabatan, Mahkamah Konstitusi memberikan penilaian yang pada pokoknya menyatakan bahwa larangan yang berlaku bagi menteri juga berlaku terhadap wakil menteri,” bunyi salinan putusan MK.
MK merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi BUMN maupun perusahaan swasta, serta pimpinan organisasi yang dananya bersumber dari APBN atau APBD.
Dengan demikian, seorang wakil menteri, meski bukan kepala kementerian, tetap terikat oleh norma yang sama karena posisinya berada dalam struktur kekuasaan eksekutif dan berperan mendampingi menteri. MK menyebut hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan fokus para pejabat dalam menjalankan tugas negara.
Putusan ini diharapkan bisa menjadi acuan ke depan, terutama dalam pengangkatan pejabat publik yang kerap merangkap jabatan di sektor bisnis. Selain menjaga profesionalitas, langkah ini dinilai bisa memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Baca Juga: Geger! Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Cisauk, Tangan Terborgol dan Pakai Jas Hujan Pink
Dalam praktiknya, fenomena rangkap jabatan memang kerap menjadi sorotan karena dianggap membuka celah konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Dengan adanya penegasan ini, pemerintah diharapkan lebih berhati-hati dalam menunjuk wakil menteri agar tidak melanggar prinsip-prinsip etika publik dan aturan hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










