Sri Mulyani Singgung Gaji Guru dan Dosen Dianggap Kecil, Apa Semua Harus Ditanggung Negara?

AKURAT BANTEN - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan respon terkait gaji guru dan dosen yang kecil di Indonesia.
Sebagaimana diketahui bahwa persoalan tersebut sempat viral dan menjadi perbincangan publik baru-baru ini.
Dirinya mengatakan bahwa banyak di media sosial yang selalu mengatakan bahwa menjadi dosen atau menjadi guru tidak dihargai karena gajinya tidak besar.
Baca Juga: Penusukan Brutal di Toilet SPBU Muara Baru, Polisi Tangkap Pelaku dalam Waktu Singkat
Namun menurutnya permasalahan gaji yang tidak besar itu apakah lantas menjadi tanggungan keuangan negara atau bisa dibantu dari partisipasi masyarakat.
Tak ada penjelasan lebih lanjut mengenai pasrtisipasi apa yang diberikan masyarakat untuk mengatasi permasalahan gaji guru dan dosen yang tidak besar.
Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) telah didesain untuk dana pendidikan sebesar 20 persen.
Adapun di tahun 2025, dana pendidikan yang telah dipersiapkan dari APBN sebesar Rp750 triliun.
Baca Juga: Terbongkar! Begini Modus Mata Elang Lacak Motor Kredit Macet di Jakarta Utara
Menteri Keuangan tersebut mengatakan bahwa alokasi anggaran ini dipakai untuk memperkuat ekosistem dari seluruh pendidikan.
Tentunya untuk pendanaan semua jenjang pendidikan mulai madrasah, pendidikan sekolah negeri hingga swasta.
Tak hanya itu, dana APBN khusus untuk pendidikan ini juga digunakan untuk memperkuat guru-guru mulai dari honorer sampai profesor.
Sri mulyani menjelaskan bahwa Kemenkeu mengelola APBN untuk anggaran pendidikan berdasarkan ekosistem pendidikan.
Baca Juga: Tanjung Priok Kembali Telan Korban, Minibus Hantam Truk Akibatkan Luka Serius
Klaster pertama adalah anggaran yang akan dialokasikan untuk para murid hingga jenjang mahasiswa.
Menurutnya hal yang paling utama didahulukan adalah fasilitas untuk siswa mulai dari beasiswa hingga biaya operasi sekolah.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









