Banten

Skandal Kuota Haji: KPK Sudah Kantongi Calon Tersangka, MAKI Sebut Kerugian Capai Rp691 Miliar

Andi Syafrani | 11 Agustus 2025, 14:16 WIB
Skandal Kuota Haji: KPK Sudah Kantongi Calon Tersangka, MAKI Sebut Kerugian Capai Rp691 Miliar

AKURAT BANTEN - Kasus dugaan korupsi pengelolaan tambahan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) semakin panas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengantongi nama calon tersangka yang diduga terlibat.

Meski proses penyidikan masih berjalan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, penyidik mengklaim sudah memetakan peran masing-masing pihak.

Baca Juga: Pengusaha Tangerang Optimistis Hadapi Tarif Impor 19 Persen

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan fokus penyidik saat ini adalah menelusuri alur perintah dan arus dana.

“Calon tersangkanya tentu pihak-pihak yang punya peran dalam proses pengambilan keputusan,” ungkap Asep di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Asep menambahkan, aliran dana menjadi kunci pembuktian.

“Kami melihat siapa saja yang menerima dana terkait kebijakan penambahan kuota tersebut. Semua akan dikaitkan dengan fakta yang ada,” ujarnya.

Baca Juga: Tarif Impor 39 Persen Donald Trump Bikin Ekspor Emas Batangan ke AS Terhenti

Dugaan rasuah ini bermula dari pembagian tambahan kuota haji yang tidak sesuai ketentuan. Tahun 2024, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota haji untuk Indonesia.

Berdasarkan aturan, komposisinya adalah 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, sejumlah pihak justru membaginya rata—masing-masing 50 persen—yang membuka peluang keuntungan ilegal.

KPK telah memanggil banyak pihak untuk dimintai keterangan, mulai dari pejabat aktif maupun pensiunan Kemenag, hingga pelaku usaha travel umroh dan haji khusus. Nama tokoh publik seperti Ustaz Khalid Basalamah pun sempat disebut ikut dimintai keterangan.

Baca Juga: 15 Link Download Twibbon Ucapan Selamat HUT RI KE 80, Desain Menarik, Unik dan Kekinian

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun pernah memenuhi panggilan KPK pada Kamis (7/8/2025). Usai pemeriksaan, ia mengaku lega bisa memberikan penjelasan langsung kepada penyidik.

“Alhamdulillah, saya bisa memberikan klarifikasi yang dibutuhkan. Semoga ini membantu menemukan kebenaran,” kata Yaqut.

Di sisi lain, Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membeberkan estimasi kerugian negara dalam kasus ini. Menurutnya, angka tersebut bisa mencapai Rp691 miliar.

“Jika 9.222 kuota dikalikan Rp75 juta, maka potensi pungli atau korupsinya sebesar Rp691 miliar,” ujar Boyamin.

Baca Juga: Bukan Biaya yang Sedikit, Pembuatan Film Animasi Merah Putih One For All Diduga Telan Anggaran Rp6,7 Miliar

Boyamin menjelaskan, perhitungan itu dikurangi dari total 10 ribu kuota tambahan untuk haji khusus, karena 778 kursi digunakan bagi petugas haji. Ia menilai penyimpangan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindakan yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Karena itu, ia mendorong KPK untuk tidak hanya menjerat pelaku dengan pasal korupsi, tetapi juga menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Dengan TPPU, aset-aset yang dibeli dari hasil korupsi juga bisa disita, bukan hanya uang tunai,” tegasnya.

Baca Juga: PPATK Rampungkan Analisis 122 Juta Rekening Dormant, 90 Persen Sudah Aktif Kembali

Sebagai bentuk dukungan penyidikan, Boyamin telah menyerahkan salinan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur pembagian kuota tambahan haji. Dokumen ini menjadi salah satu bukti penting yang menjelaskan dasar perubahan komposisi kuota menjadi 50:50.

Publik kini menanti langkah KPK berikutnya. Bukan hanya soal siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga bagaimana proses hukum ini dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji—yang seharusnya dijalankan dengan amanah dan bebas dari praktik korupsi. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC