SAH! UU Haji dan Umrah Resmi Direvisi, DPR Setujui Perubahan Besar dalam Pengelolaan Ibadah

AKURAT BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Keputusan itu diketok dalam rapat paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (26/8/2025).
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Kabupaten Buka Loker untuk Puluhan Tenaga Ahli, Bisa Jadi PNS?
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, berjalan dengan cukup singkat ketika masuk ke agenda pengambilan keputusan. Cucun menanyakan sikap fraksi-fraksi, dan tanpa ada penolakan, seluruh anggota yang hadir menyatakan persetujuannya.
“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, apakah dapat disetujui menjadi undang-undang,” ucap Cucun dari kursi pimpinan rapat.
Baca Juga: Info Loker Kemenag Kontrak 5 Tahun, Daftar di Sini untuk Jadi Orang Penting di Kementrian Agama
Pernyataan itu disambut seruan setuju oleh para anggota, diikuti ketukan palu sidang yang menandai pengesahan revisi UU tersebut. Dengan begitu, aturan baru kini resmi berlaku dan akan menjadi dasar hukum dalam pengelolaan penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.
Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji yang kini naik status menjadi sebuah kementerian.
Langkah tersebut disebut sebagai upaya memperkuat kelembagaan agar tata kelola ibadah haji dan umrah semakin jelas, terstruktur, serta memiliki kewenangan lebih luas dalam perumusan kebijakan maupun pelaksanaan teknis.
Baca Juga: Berlanjut Demo 26 Agustus di Gedung DPR? Begini Suasana Senayan Setelah Demo Ricuh Kemarin
Selain perubahan kelembagaan, aturan mengenai penugasan petugas haji juga mengalami penyesuaian. Dalam undang-undang hasil revisi, tidak semua petugas embarkasi diwajibkan beragama Islam.
Ketentuan ini khusus berlaku di wilayah-wilayah Indonesia yang mayoritas masyarakatnya non-muslim, sehingga memberi ruang lebih fleksibel dalam perekrutan tenaga pendukung.
Baca Juga: Fakta Demo 25 Agustus di DPR yang Sebenarnya Terjadi, Banyak Orang Tak Tahu Soal Penyebabnya!
Meski begitu, aturan tersebut tidak berlaku di Arab Saudi. Untuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang langsung mendampingi jemaah di Tanah Suci, syarat beragama Islam tetap mutlak dan tidak dapat digantikan.
Hal ini dianggap penting demi menjaga aspek religiusitas serta kedekatan spiritual antara petugas dengan para jemaah.
Keputusan DPR ini menuai beragam respons dari publik. Ada yang menilai langkah tersebut cukup progresif karena menyesuaikan dengan kondisi sosial Indonesia yang majemuk.
Namun, ada pula yang meminta agar pemerintah tetap berhati-hati dalam implementasinya agar tidak menimbulkan salah paham di tengah masyarakat.
Pengamat kebijakan publik menilai, revisi ini membuka peluang perbaikan besar dalam penyelenggaraan haji.
Dengan status kementerian, pemerintah diharapkan bisa lebih fokus mengatur anggaran, pelayanan, hingga transparansi dalam pemberangkatan jutaan calon jemaah haji setiap tahunnya.
Pasca disahkan, pemerintah bersama kementerian terkait akan segera menyusun aturan turunan agar kebijakan baru ini dapat segera dijalankan. Targetnya, seluruh regulasi pendukung sudah siap sebelum musim haji berikutnya, sehingga jemaah dapat merasakan langsung manfaat dari revisi UU ini. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










