Menteri PPPA Ungkap Modus Ajak Anak Ikut Demo dengan Dalih Nonton Konser

AKURAT BANTEN - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan, adanya modus ajakan kepada anak-anak untuk mengikuti aksi demonstrasi dengan dalih menonton konser maupun pertandingan sepak bola.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menjelaskan, ajakan yang menjebak itu disebarkan melalui aplikasi pesan singkat.
"Kita mendapatkan informasinya bahwa ini ada ajakan melalui WhatsApp, ada yang ngajak nonton konser, nonton bola, tapi ternyata anak-anak ini diberhentikannya di tempat tertentu," ujar Fauzi di Tangerang, Rabu (03/09/2025).
Baca Juga: KPAI Dorong Pemulihan Nama Baik Andika Lutfi Falah, Pelajar asal Tangerang yang Tewas Saat Demo
Karena itu, Arifah mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) perempuan. Langkah itu dilakukan untuk mensosialisasikan imbauan pengawasan kepada anak-anak di bawah umur, agar tidak mengikuti aksi demonstrasi.
"Agar semua menjaga anak-anaknya, menjaga keluarganya untuk tidak keluar rumah sampai waktu tertentu, sehingga kondisi menjadi lebih baik," tegas Arifah.
Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini, menduga pengerahan massa dari kalangan anak-anak dalam demonstrasi berlangsung secara terorganisir.
Baca Juga: Black Mamba Ahmad Sahroni Itu Apa? Sampai Salah Satu Rumah di Kota Beirut Jadi Terseret
"Yang kami resahkan saat ini, kenapa anak seperti terorganisir dan semua aksi di semua daerah bahkan kabupaten itu semua melibatkan anak," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, KPAI mencatat sebanyak 700 anak diamankan polisi dalam rentang waktu 25–31 Agustus 2025 karena terlibat aksi demonstrasi. Sebagian besar telah dipulangkan ke orang tua, namun masih ada tujuh anak yang ditahan di Polres Jakarta Utara.
Selain itu, terdapat 20 anak yang masih dirawat di rumah sakit dan satu orang dilaporkan meninggal dunia.
Diyah menambahkan, KPAI bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan telah membentuk Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) guna mencegah terulangnya kekerasan terhadap anak dalam aksi massa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










