Menteri PPPA Ungkap Modus Ajak Anak Ikut Demo dengan Dalih Nonton Konser

AKURAT BANTEN - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan, adanya modus ajakan kepada anak-anak untuk mengikuti aksi demonstrasi dengan dalih menonton konser maupun pertandingan sepak bola.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menjelaskan, ajakan yang menjebak itu disebarkan melalui aplikasi pesan singkat.
"Kita mendapatkan informasinya bahwa ini ada ajakan melalui WhatsApp, ada yang ngajak nonton konser, nonton bola, tapi ternyata anak-anak ini diberhentikannya di tempat tertentu," ujar Fauzi di Tangerang, Rabu (03/09/2025).
Baca Juga: KPAI Dorong Pemulihan Nama Baik Andika Lutfi Falah, Pelajar asal Tangerang yang Tewas Saat Demo
Karena itu, Arifah mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) perempuan. Langkah itu dilakukan untuk mensosialisasikan imbauan pengawasan kepada anak-anak di bawah umur, agar tidak mengikuti aksi demonstrasi.
"Agar semua menjaga anak-anaknya, menjaga keluarganya untuk tidak keluar rumah sampai waktu tertentu, sehingga kondisi menjadi lebih baik," tegas Arifah.
Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini, menduga pengerahan massa dari kalangan anak-anak dalam demonstrasi berlangsung secara terorganisir.
Baca Juga: Black Mamba Ahmad Sahroni Itu Apa? Sampai Salah Satu Rumah di Kota Beirut Jadi Terseret
"Yang kami resahkan saat ini, kenapa anak seperti terorganisir dan semua aksi di semua daerah bahkan kabupaten itu semua melibatkan anak," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, KPAI mencatat sebanyak 700 anak diamankan polisi dalam rentang waktu 25–31 Agustus 2025 karena terlibat aksi demonstrasi. Sebagian besar telah dipulangkan ke orang tua, namun masih ada tujuh anak yang ditahan di Polres Jakarta Utara.
Selain itu, terdapat 20 anak yang masih dirawat di rumah sakit dan satu orang dilaporkan meninggal dunia.
Diyah menambahkan, KPAI bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan telah membentuk Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) guna mencegah terulangnya kekerasan terhadap anak dalam aksi massa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









