EKSKLUSIF! Dugaan Pembobolan Rekening Dana Nasabah di BCA, Bikin Sekuritas Boncos Rp70 M!

AKURAT BANTEN- Belakangan tengah ramai isu dugaan pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN) PT Panca Global Sekuritas di Bank BCA.
Menurut kabar yang beredar, dugaan pembobolan tersebut dikatakan telah merugikan sekuritas dengan nilai mencapai Rp70 miliar.
Atas mencuatnya kabar tersebut, pihak BCA pun dianggap lalai dalam melindungi uang nasabah.
Lantas, bagaimana kelanjutan kasus tersebut? Berikut ini adalah beberapa rangkumannya:
Kronologi Dugaan Pembobolan RDN Sekuritas
Awal mula kabar itu mencuat adalah saat PT Panca Global Kapital Tbk (PEGE) angkat bicara soal dugaan pembobolan RDN anak usahanya yaitu PT Panca Global Sekuritas (PGS).
Mengutip Keterbukaan Informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen PEGE menyebut bahwa telah ditemukan aktivitas mencurigakan pada 9 September 2025 lalu.
Disebutkan juga aktivitas itu berupa penarikan dana yang dilakukan dengan waktu yang relatif cepat dan secara berulang.
Aktivitas itu dikatakan juga melibatkan pengalihan dana dengan tujuan di luar rekening yang telah didaftarkan sebelumnya oleh PGS (white list), dengan dugaan transfer keluar melalui API host to host BCA.
"Pengalihan dana dengan tujuan di luar rekening yang telah didaftarkan sebelumnya oleh PGS (whitelist)," tulis manajemen PEGE dalam keterangan tertulis pada Jumat 12 September 2025.
Manajemen PGS juga menyatakan telah mengembalikan dana ke RDN yang terdampak pada 10 September 2025.
Selain itu, perusahaan juga telah menonaktifkan sistem yang diduga mengalami gangguan hingga memengaruhi akses ke platform perdagangan online.
"Jumlah kerugian akibat kejadian tersebut, Manajemen PGS masih melakukan verifikasi dan berkoordinasi dengan pihak bank RDN," lanjut keterangan manajemen PEGE.
Lebih lanjut, manajemen juga menegaskan bahwa akan mengutamakan kepentingan para nasabah dan diupayakan semaksimal mungkin untuk tidak merugikan nasabah.
Kejadian ini pun tak luput dari perhatian Otoritas Jasa Keuangan yang kemudian memberikan persetujuan terkait kewajiban pembatasan.
Baca Juga: Mengungkap Kisah di Balik Mongol Stres, dari Kehilangan Miliaran hingga Tobat dari 'Gereja Setan'
OJK Perketat Aturan Transfer
Terkini, OJK telah memberikan persetujuan atas permintaan Self-Regulatory Organization (SRO) untuk mengatur kewajiban pembatasan.
Adapun pembatasan tersebut adalah penghentian layanan Rekening Dana Nasabah (RDN) pada hari libur.
Selain itu, OJK juga tah menyetujui penarikan dana dari RDN yang hanya dapat dilakukan ke rekening atas nama nasabah yang sama atau rekening lain yang telah didaftarkan sebelumnya (white list).
"Kebijakan serupa juga diterapkan pada bank-bank pengelola RDN, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan investor dan mencegah potensi penyalahgunaan rekening," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis, 18 September 2025.
Lebih jauh, Inarno juga menyatakan bahwa OJK bersama SRO masih melakukan investigasi terkait dugaan pembobolan senilai Rp70 miliar tersebut.
"OJK bersama SRO telah dan akan terus melakukan langkah mitigasi yang diperlukan," tegas Inarno.
"OJK akan terus memantau perkembangan dan, bila diperlukan, menyiapkan langkah-langkah tambahan untuk memastikan keamanan dan kepercayaan investor tetap terjaga," tambah dia.
Pernyataan BCA
Melalui Keterbukaan Informasi BEI, BCA turut menginvestigasi kejadian dugaan pembobolan ini.
"Saat ini, BCA sedang melakukan investigasi mendalam terhadap kejadian tersebut, bersama-sama dengan perusahaan sekuritas terkait," tulis Corporate Secretary BCA, I Ketut Alam Wangsawijaya pada Jumat 12 September 2025.
Alam menyebut pihaknya telah mengambil langkah yang diperlukan, termasuk berkoordinasi dengan pihak sekuritas dan institusi penerima dana.
BCA, tegas dia, juga berkomitmen mendukung investigasi dari seluruh pihak terkait.
"BCA senantiasa melakukan pengamanan data dengan menerapkan strategi dan standar keamanan berlapis, serta mitigasi risiko yang diperlukan," pungkasnya (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










