Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

AKURAT BANTEN - Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, tak tinggal diam setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Pada Selasa, 23 September 2025, tim hukumnya resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini jadi wujud perlawanan Nadiem terhadap apa yang ia anggap sebagai penetapan tersangka yang tak berdasar kuat.
Baca Juga: JANGAN ANGGAP SEPELE! 5 Kebiasaan 'Remaja' Ini Ternyata Bom Waktu Stroke di Usia 20-an
“Kami sudah mendaftarkan permohonan praperadilan atas nama Bapak Nadiem Makarim,” kata Hana Pertiwi, salah satu kuasa hukum Nadiem, usai menyerahkan berkas di PN Jaksel.
Hana menegaskan, langkah hukum ini diambil karena mereka menilai Kejagung terlalu gegabah dalam menetapkan status tersangka dan menahan kliennya. Menurutnya, bukti yang disodorkan Kejagung masih jauh dari cukup untuk menjerat Nadiem dalam kasus ini.
Salah satu kelemahan besar yang disorot tim hukum adalah soal perhitungan kerugian negara. Hana menjelaskan, Kejagung tak menggunakan laporan audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Puluhan Pohon Tumbang di Kota Tangerang, Rumah Rusak dan Kendaraan Ringsek
Padahal, audit resmi ini seharusnya jadi dasar utama untuk menentukan adanya kerugian negara.
“Tanpa audit yang sah, penetapan tersangka ini jelas bermasalah,” ujar Hana dengan nada tegas.
Kasus Chromebook ini sendiri mencuat karena menyangkut proyek besar pengadaan perangkat teknologi untuk mendukung transformasi digital di dunia pendidikan Indonesia.
Saat menjabat sebagai menteri, Nadiem dikenal gencar mendorong digitalisasi sekolah, dan Chromebook menjadi salah satu program unggulan.
Namun, Kejagung menduga ada penyimpangan dalam proses pengadaan yang menyebabkan kerugian negara. Nadiem pun langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Insiden Mikrofon Mati Pidato Prabowo di PBB, Presiden Turki Menyusul, Kok Bisa?
Tim hukum Nadiem bersikukuh bahwa proyek Chromebook dijalankan sesuai prosedur. Mereka menegaskan tak ada niat jahat atau upaya memperkaya diri dari proyek ini.
“Semua dilakukan transparan, demi kemajuan pendidikan. Tuduhan ini terasa dipaksakan,” kata Hana, seraya menambahkan bahwa Kejagung seharusnya menunggu hasil audit resmi sebelum bertindak.
Baca Juga: Menantu Andika Perkasa Jadi Kapolsek Geger, Segini Gaji Fantastis AKP Hafiz yang Bikin Publik Heboh
Gugatan praperadilan ini kini menjadi sorotan publik. Jika hakim mengabulkan permohonan Nadiem, status tersangkanya bisa dibatalkan, dan kasus ini bakal jadi preseden penting.
Namun, jika ditolak, Kejagung akan melanjutkan penyidikan hingga ke meja hijau. Sidang praperadilan diperkirakan bakal digelar dalam waktu dekat, dan banyak pihak menanti bagaimana proses hukum ini akan bergulir.
Kasus ini tak hanya soal Nadiem, tapi juga menyentuh isu besar tentang penegakan hukum di sektor pendidikan. Publik mulai bertanya-tanya, apakah langkah Kejagung ini murni untuk menegakkan keadilan atau ada motif lain di baliknya? Apalagi, Nadiem dikenal sebagai figur yang membawa angin segar di dunia pendidikan dengan berbagai inovasinya, termasuk program Merdeka Belajar yang banyak mendapat pujian.
Di sisi lain, beberapa kalangan menilai kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam pengelolaan proyek-proyek teknologi berskala besar di sektor publik.
Pengadaan perangkat seperti Chromebook memang melibatkan anggaran fantastis dan banyak pihak, sehingga rawan disalahartikan atau jadi sasaran tuduhan.
“Ini pelajaran buat kita semua, bahwa transparansi dan akuntabilitas harus benar-benar dijaga,” ujar seorang pengamat pendidikan yang enggan disebut namanya.
Sementara itu, publik kini menantikan sidang praperadilan yang diyakini akan jadi titik balik, baik bagi nasib hukum Nadiem maupun citra penegakan hukum di Indonesia. Apapun hasilnya, kasus ini sudah pasti akan terus jadi perbincangan hangat, tak hanya di kalangan hukum, tapi juga di ranah pendidikan dan teknologi.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







