Banten

Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Andi Syafrani | 23 September 2025, 14:24 WIB
Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

AKURAT BANTEN - Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, tak tinggal diam setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Pada Selasa, 23 September 2025, tim hukumnya resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini jadi wujud perlawanan Nadiem terhadap apa yang ia anggap sebagai penetapan tersangka yang tak berdasar kuat.

Baca Juga: JANGAN ANGGAP SEPELE! 5 Kebiasaan 'Remaja' Ini Ternyata Bom Waktu Stroke di Usia 20-an

“Kami sudah mendaftarkan permohonan praperadilan atas nama Bapak Nadiem Makarim,” kata Hana Pertiwi, salah satu kuasa hukum Nadiem, usai menyerahkan berkas di PN Jaksel.  

Hana menegaskan, langkah hukum ini diambil karena mereka menilai Kejagung terlalu gegabah dalam menetapkan status tersangka dan menahan kliennya. Menurutnya, bukti yang disodorkan Kejagung masih jauh dari cukup untuk menjerat Nadiem dalam kasus ini.

Salah satu kelemahan besar yang disorot tim hukum adalah soal perhitungan kerugian negara. Hana menjelaskan, Kejagung tak menggunakan laporan audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Puluhan Pohon Tumbang di Kota Tangerang, Rumah Rusak dan Kendaraan Ringsek

Padahal, audit resmi ini seharusnya jadi dasar utama untuk menentukan adanya kerugian negara.

“Tanpa audit yang sah, penetapan tersangka ini jelas bermasalah,” ujar Hana dengan nada tegas.

Kasus Chromebook ini sendiri mencuat karena menyangkut proyek besar pengadaan perangkat teknologi untuk mendukung transformasi digital di dunia pendidikan Indonesia.

Saat menjabat sebagai menteri, Nadiem dikenal gencar mendorong digitalisasi sekolah, dan Chromebook menjadi salah satu program unggulan.

Namun, Kejagung menduga ada penyimpangan dalam proses pengadaan yang menyebabkan kerugian negara. Nadiem pun langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Insiden Mikrofon Mati Pidato Prabowo di PBB, Presiden Turki Menyusul, Kok Bisa?

Tim hukum Nadiem bersikukuh bahwa proyek Chromebook dijalankan sesuai prosedur. Mereka menegaskan tak ada niat jahat atau upaya memperkaya diri dari proyek ini.

“Semua dilakukan transparan, demi kemajuan pendidikan. Tuduhan ini terasa dipaksakan,” kata Hana, seraya menambahkan bahwa Kejagung seharusnya menunggu hasil audit resmi sebelum bertindak.

Baca Juga: Menantu Andika Perkasa Jadi Kapolsek Geger, Segini Gaji Fantastis AKP Hafiz yang Bikin Publik Heboh

Gugatan praperadilan ini kini menjadi sorotan publik. Jika hakim mengabulkan permohonan Nadiem, status tersangkanya bisa dibatalkan, dan kasus ini bakal jadi preseden penting.

Namun, jika ditolak, Kejagung akan melanjutkan penyidikan hingga ke meja hijau. Sidang praperadilan diperkirakan bakal digelar dalam waktu dekat, dan banyak pihak menanti bagaimana proses hukum ini akan bergulir.

Kasus ini tak hanya soal Nadiem, tapi juga menyentuh isu besar tentang penegakan hukum di sektor pendidikan. Publik mulai bertanya-tanya, apakah langkah Kejagung ini murni untuk menegakkan keadilan atau ada motif lain di baliknya? Apalagi, Nadiem dikenal sebagai figur yang membawa angin segar di dunia pendidikan dengan berbagai inovasinya, termasuk program Merdeka Belajar yang banyak mendapat pujian.

Baca Juga: Ratusan Siswa Keracunan Massal Usai Santap Makan Bergizi Gratis: KBB Siaga KLB, Program MBG Diminta Disetop Sementara

Di sisi lain, beberapa kalangan menilai kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam pengelolaan proyek-proyek teknologi berskala besar di sektor publik.

Pengadaan perangkat seperti Chromebook memang melibatkan anggaran fantastis dan banyak pihak, sehingga rawan disalahartikan atau jadi sasaran tuduhan.

“Ini pelajaran buat kita semua, bahwa transparansi dan akuntabilitas harus benar-benar dijaga,” ujar seorang pengamat pendidikan yang enggan disebut namanya.

Baca Juga: Dalam Sidang Forum PBB, Prabowo Tegaskan Bahwa Indonesia Akan Akui Israel Jika Palestina Diakui Merdeka

Sementara itu, publik kini menantikan sidang praperadilan yang diyakini akan jadi titik balik, baik bagi nasib hukum Nadiem maupun citra penegakan hukum di Indonesia. Apapun hasilnya, kasus ini sudah pasti akan terus jadi perbincangan hangat, tak hanya di kalangan hukum, tapi juga di ranah pendidikan dan teknologi.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC