DPR Tampung Aspirasi Buruh: Revisi UU Ketenagakerjaan Jadi Prioritas!

AKURAT BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunjukkan sinyal positif dalam menanggapi aspirasi pekerja terkait Undang-Undang Ketenagakerjaan. Buktinya, DPR secara resmi menerima draf usulan revisi UU tersebut dari Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh.
Penerimaan draf ini dilakukan langsung oleh sejumlah pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini, pada Selasa (30/9/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca Juga: Prabowo Geram! BUMN Harus Bersih dari Praktik Bagi Bonus Saat Negara Merugi
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa pertemuan ini adalah wujud respons atas surat permohonan audiensi yang diajukan oleh koalisi terkait revisi UU Ketenagakerjaan.
"Kami sangat mengapresiasi inisiatif dan partisipasi aktif saudara-saudara dalam menyuarakan aspirasi pekerja Indonesia," ujar Dasco dengan nada apresiatif.
Dasco menambahkan bahwa audiensi ini menjadi bukti nyata komitmen DPR untuk mendengarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat. Tujuannya, agar pembahasan regulasi ketenagakerjaan dapat dilakukan secara adil dan komprehensif.
Baca Juga: Tragedi Musala Ambruk Sidoarjo: Kemenag Turun Tangan, Audit Teknis Bangunan Dimulai!
Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa DPR akan menyusun revisi UU Ketenagakerjaan dengan berlandaskan prinsip keadilan. Artinya, hak-hak pekerja akan dilindungi, namun kepentingan investor juga tidak akan diabaikan.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga menekankan betapa pentingnya masukan konstruktif dari seluruh elemen masyarakat. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya akan benar-benar relevan dengan kebutuhan pekerja dan perkembangan industri.
Baca Juga: KPK Genjot Finalisasi Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan Komputer Rp120 Miliar
Audiensi ini menandai langkah awal yang penting bagi DPR dalam proses revisi UU Ketenagakerjaan. Diharapkan, revisi ini mampu menjembatani kepentingan pekerja dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Indonesia.
Pihak DPR menyatakan akan terus membuka ruang komunikasi dan konsultasi publik sebelum rancangan beleid resmi disahkan. Hal ini dilakukan agar seluruh aspirasi dapat diakomodasi secara proporsional.
Baca Juga: KPK Buka Lembaran Lama, Skandal Izin TKA Diduga Sudah Terjadi Sebelum 2019
Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh menyambut baik langkah DPR ini. Mereka berharap revisi UU Ketenagakerjaan nantinya dapat memperkuat perlindungan hak pekerja serta memberikan kepastian hukum yang jelas di dunia kerja. Selain itu, mereka juga berharap revisi ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







