DPR Tampung Aspirasi Buruh: Revisi UU Ketenagakerjaan Jadi Prioritas!

AKURAT BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunjukkan sinyal positif dalam menanggapi aspirasi pekerja terkait Undang-Undang Ketenagakerjaan. Buktinya, DPR secara resmi menerima draf usulan revisi UU tersebut dari Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh.
Penerimaan draf ini dilakukan langsung oleh sejumlah pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini, pada Selasa (30/9/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca Juga: Prabowo Geram! BUMN Harus Bersih dari Praktik Bagi Bonus Saat Negara Merugi
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa pertemuan ini adalah wujud respons atas surat permohonan audiensi yang diajukan oleh koalisi terkait revisi UU Ketenagakerjaan.
"Kami sangat mengapresiasi inisiatif dan partisipasi aktif saudara-saudara dalam menyuarakan aspirasi pekerja Indonesia," ujar Dasco dengan nada apresiatif.
Dasco menambahkan bahwa audiensi ini menjadi bukti nyata komitmen DPR untuk mendengarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat. Tujuannya, agar pembahasan regulasi ketenagakerjaan dapat dilakukan secara adil dan komprehensif.
Baca Juga: Tragedi Musala Ambruk Sidoarjo: Kemenag Turun Tangan, Audit Teknis Bangunan Dimulai!
Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa DPR akan menyusun revisi UU Ketenagakerjaan dengan berlandaskan prinsip keadilan. Artinya, hak-hak pekerja akan dilindungi, namun kepentingan investor juga tidak akan diabaikan.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga menekankan betapa pentingnya masukan konstruktif dari seluruh elemen masyarakat. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya akan benar-benar relevan dengan kebutuhan pekerja dan perkembangan industri.
Baca Juga: KPK Genjot Finalisasi Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan Komputer Rp120 Miliar
Audiensi ini menandai langkah awal yang penting bagi DPR dalam proses revisi UU Ketenagakerjaan. Diharapkan, revisi ini mampu menjembatani kepentingan pekerja dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Indonesia.
Pihak DPR menyatakan akan terus membuka ruang komunikasi dan konsultasi publik sebelum rancangan beleid resmi disahkan. Hal ini dilakukan agar seluruh aspirasi dapat diakomodasi secara proporsional.
Baca Juga: KPK Buka Lembaran Lama, Skandal Izin TKA Diduga Sudah Terjadi Sebelum 2019
Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh menyambut baik langkah DPR ini. Mereka berharap revisi UU Ketenagakerjaan nantinya dapat memperkuat perlindungan hak pekerja serta memberikan kepastian hukum yang jelas di dunia kerja. Selain itu, mereka juga berharap revisi ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









