Banten

Guru Honorer di Probolinggo Jadi Tersangka karena Rangkap Pekerjaan, DPR Soroti Penegakan Hukum

Riski Endah Setyawati | 25 Februari 2026, 18:54 WIB
Guru Honorer di Probolinggo Jadi Tersangka karena Rangkap Pekerjaan, DPR Soroti Penegakan Hukum

Akurat Banten - Kasus hukum yang menjerat seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, menuai perhatian serius dari parlemen.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan keprihatinannya atas penetapan status tersangka terhadap Muhammad Misbahul Huda.

Guru tersebut diketahui merangkap pekerjaan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), yang kemudian berujung pada proses hukum.

Menurut Habiburokhman, situasi yang dialami Misbahul patut dilihat secara lebih proporsional dan tidak semata-mata dari aspek pelanggaran administratif.

Ia menilai, sangat mungkin yang bersangkutan tidak memahami adanya larangan rangkap jabatan tersebut.

Dalam pandangannya, kondisi ini mencerminkan lemahnya sosialisasi aturan kepada tenaga honorer di daerah.

Habiburokhman juga menyoroti langkah kejaksaan yang langsung membawa perkara ini ke ranah pidana.

"Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan (untuk dipidana)," ujarnya.

Pernyataan itu menegaskan bahwa unsur niat atau kesengajaan menjadi poin penting dalam menentukan apakah seseorang layak dipidana.

Ia menilai, tanpa adanya unsur tersebut, pendekatan hukum seharusnya tidak dilakukan secara represif.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa jika memang terjadi kekeliruan, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme administratif.

Salah satunya adalah dengan mengembalikan kelebihan penghasilan yang diterima kepada negara.

Pendekatan seperti ini dinilai lebih adil dan tidak merugikan pihak yang mungkin tidak memahami aturan secara utuh.

Sebagai legislator, Habiburokhman menekankan pentingnya aparat penegak hukum mengikuti arah baru dalam sistem hukum pidana nasional.

Ia mengingatkan bahwa paradigma hukum dalam KUHP terbaru telah mengalami perubahan signifikan.

Baca Juga: Cadangan Devisa Indonesia Siap Menguat, Pemerintah Terapkan Aturan Baru Penempatan Hasil Ekspor SDA di Bank Himbara

Jika sebelumnya lebih menitikberatkan pada hukuman sebagai balasan, kini pendekatannya bergeser.

Konsep keadilan yang diusung mencakup aspek substantif, rehabilitatif, hingga restoratif.

Artinya, hukum tidak hanya berfungsi menghukum, tetapi juga memperbaiki dan memulihkan keadaan.

Dalam konteks kasus ini, ia menilai pendekatan tersebut belum sepenuhnya diterapkan.

Penanganan perkara justru terkesan mengedepankan aspek penghukuman tanpa mempertimbangkan latar belakang pelaku.

Padahal, dalam banyak kasus, faktor ketidaktahuan kerap menjadi penyebab utama terjadinya pelanggaran administratif.

Sementara itu, kasus ini bermula ketika Kejaksaan Negeri Probolinggo menetapkan Muhammad Misbahul Huda sebagai tersangka.

Penetapan tersebut didasarkan pada dugaan bahwa ia menerima dua sumber penghasilan dari anggaran negara secara bersamaan.

Jaksa menilai tindakan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Hal ini karena adanya penerimaan gaji ganda yang berasal dari keuangan negara.

Berdasarkan hasil perhitungan pihak kejaksaan, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp118 juta.

Nilai tersebut dihitung dari total honor yang diterima selama menjalani dua pekerjaan sekaligus.

Kasus ini pun memicu perdebatan publik terkait batasan antara pelanggaran administratif dan tindak pidana.

Sejumlah pihak menilai, tidak semua kesalahan dalam administrasi harus berujung pada proses hukum pidana.

Apalagi jika tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan untuk merugikan negara.

Kondisi ini menjadi cerminan pentingnya kehati-hatian aparat dalam menetapkan status hukum seseorang.

Baca Juga: Bisikan Terakhir NS Sebelum Wafat Jadi Kunci, Polisi Interogasi Ibu Tiri Hingga Banjir Air Mata

Pendekatan yang terlalu kaku dikhawatirkan dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.

Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat bagi para tenaga honorer agar lebih memahami aturan yang berlaku.

Transparansi informasi dan sosialisasi kebijakan dinilai perlu ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang.

Dengan demikian, perlindungan terhadap masyarakat kecil tetap terjaga tanpa mengabaikan prinsip hukum yang berlaku.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.