Banten

Batas Akhir Pembagian THR 2026, Ini Aturan Resmi yang Wajib Dipatuhi Perusahaan

Riski Endah Setyawati | 25 Februari 2026, 04:37 WIB
Batas Akhir Pembagian THR 2026, Ini Aturan Resmi yang Wajib Dipatuhi Perusahaan

Akurat Banten - Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan salah satu hak penting yang wajib diterima oleh pekerja di Indonesia sebagai bagian dari sistem kompensasi kerja.

Pemberian THR umumnya dikaitkan dengan perayaan hari besar keagamaan, terutama menjelang Idul Fitri yang menjadi momen paling dinanti oleh para karyawan.

Menjelang tahun 2026, pertanyaan yang kerap muncul di kalangan pekerja adalah kapan batas paling akhir perusahaan harus menyalurkan THR kepada karyawannya.

Aturan mengenai THR sendiri tidak dibuat tanpa dasar, karena pemerintah telah menetapkan regulasi yang jelas sebagai pedoman bagi perusahaan.

Ketentuan utama terkait hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak diperkenankan untuk dicicil oleh perusahaan kepada karyawan.

Selain itu, waktu pencairan THR juga telah diatur dengan tegas, yakni paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung.

Baca Juga: Anggaran Makan Bergizi Gratis Disorot BGN, Tegaskan Biaya Bahan Baku Bukan Rp15 Ribu

Artinya, jika merujuk pada perayaan Idul Fitri 2026, maka perusahaan harus memastikan THR sudah diterima karyawan paling lambat satu minggu sebelum hari raya tersebut tiba.

Kebijakan ini dibuat agar para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih tenang tanpa harus terbebani masalah finansial.

Di sisi lain, sejumlah organisasi buruh turut memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan aturan ini.

Mereka bahkan mendorong pemerintah dan pihak perusahaan agar THR bisa dibayarkan lebih awal dari batas minimal yang telah ditentukan.

Tujuannya tentu agar pekerja memiliki waktu lebih panjang untuk mengatur keuangan dan memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

Namun demikian, keputusan mengenai percepatan pembayaran THR tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Beberapa perusahaan besar biasanya memilih untuk membayarkan THR lebih awal sebagai bentuk apresiasi terhadap karyawan.

Langkah ini juga sering digunakan sebagai strategi untuk meningkatkan loyalitas serta semangat kerja pegawai menjelang libur panjang.

Sementara itu, bagi perusahaan yang masih menghadapi tantangan finansial, pembayaran THR cenderung dilakukan mendekati batas waktu yang ditentukan.

Meski begitu, perusahaan tetap tidak diperbolehkan menunda apalagi mencicil pembayaran THR karena hal tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.

Pemerintah sendiri secara konsisten mengingatkan bahwa hak pekerja atas THR harus dipenuhi tanpa pengecualian.

Jika terjadi pelanggaran, perusahaan berpotensi mendapatkan sanksi administratif sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Hal ini menunjukkan bahwa THR bukan sekadar bonus tahunan, melainkan hak normatif pekerja yang dilindungi oleh hukum.

Bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN, mekanisme pemberian THR juga diatur oleh pemerintah melalui kebijakan tersendiri yang biasanya diumumkan menjelang hari raya.

Meski terdapat perbedaan mekanisme antara ASN dan pegawai swasta, prinsip utamanya tetap sama yaitu memastikan THR diterima tepat waktu.

Kepastian ini menjadi penting karena THR sering kali digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan seperti belanja kebutuhan pokok, mudik, hingga berbagi dengan keluarga.

Baca Juga: Ramai Disorot, Tasya Kamila Ungkap usai 8 Tahun Kuliah di Luar Negeri dari Awardee LPDP hingga jadi Duta Lingkungan Hidup

Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan tidak ada lagi praktik penundaan atau pengurangan hak pekerja terkait THR.

Para pekerja pun disarankan untuk memahami hak mereka agar dapat mengambil langkah jika terjadi ketidaksesuaian dalam pembayaran.

Selain itu, komunikasi antara perusahaan dan karyawan juga perlu dijaga agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait jadwal pencairan THR.

Transparansi menjadi kunci agar hubungan industrial tetap harmonis dan saling menguntungkan.

Di tengah kondisi ekonomi yang dinamis, THR tetap menjadi salah satu penopang penting bagi kesejahteraan pekerja.

Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan pembayaran THR bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral perusahaan terhadap karyawannya.

Dengan memahami ketentuan yang ada, pekerja dapat lebih tenang menanti pencairan THR tanpa rasa khawatir.

Sementara bagi perusahaan, memenuhi kewajiban ini tepat waktu akan memberikan dampak positif bagi citra dan keberlangsungan bisnis mereka.

Kesimpulannya, THR 2026 wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan tidak boleh dicicil, sehingga pekerja dapat merayakan momen penting dengan lebih nyaman dan sejahtera.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.