Polres Tetapkan Tersangka Oknum Brimob, Wamen HAM Mugiyanto Soroti Kasus Polisi Aniaya Siswa Hingga Tewas

AKURAT BANTEN - Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di Maluku menuai kecaman keras dari berbagai pihak.
Dilaporkan seorang siswa MTs Negeri Maluku Tenggara berinisial Aat (14) kehilangan nyawanya usai menjadi korban kekerasan dari Bripda MS anggota Brimob Kompi 1 Pelopor C.
Korban tewas bersimbah darah diduga terkena hantaman helm. Peristiwa itu terjadi usai Korban bersama saudaranya jalan-jalan seusai sahur dengan motor masing-masing, keduanya sempat melintasi jalan yang menjadi lokasi balapan liar dan dijaga anggota Brimob.
Baca Juga: Terjerat Kasus Asusila Anak, Piche Kota Jebolan Indonesian Idol Ditetapkan jadi Tersangka
Berdasarkan kesaksian dari kakak korban, pelaku memukul muka korban dengan helm, korban terjatuh, kepala korban terbentur aspal, darah keluar dari mulut dan hidung, ada darah keluar dari samping kepala
Terkait kasus ini, Kepolisian Resor (Polres) Tual, Maluku, diketahui telah menetapkan oknum anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka.
“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro.
Baca Juga: Rekening Bisa Terkuras Seketika, Modus QRIS Palsu Mengintai Pengguna Tanpa Disadari
Seperti permintaan keluarga korban, agar kasus ini dapat diusut tuntas dan dilakukan secara transparan.
Kapolres menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.
"Kami sudah berjanji prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apa pun," ujarnya.
Dijelaskan bahwa proses pidana terhadap tersangka tetap ditangani Polres Tual, sementara pelanggaran kode etik, Bripda MS menjadi kewenangan Bidpropam Polda Maluku.
Menyoroti kasus kekerasan tersebut, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto akhirnya buka suara.
Disebutkan, tindakan anggota brimob yang menganiaya anak hingga tewas itu merupakan bentuk pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Melalui pernyataannya, Mugiyanto menyampaikan duka atas peristiwa tersebut, dan sangat menyesalkan masih terjadinya peristiwa kekerasan fatal yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
"Apa yang dilakukan oleh anggota brimob tersebut merupakan bentuk tindak penganiayaan serius, dan merupakan bentuk pelanggaran atas Undang-Undang HAM dan Konvensi Menentang Penyiksaan yang kita ratifikasi tahun 1998,” ucap Mugiyanto, pada Minggu (22/2/2026).
Baca Juga: Pemkot Tangerang Hadirkan Ramadan yang Hangat dan Produktif Lewat Festival Al-A’zhom
Kementerian HAM juga menyoroti terkait upaya pemulihan korban. Pemulihan ini mencakup aspek psikologis maupun bantuan hukum yang diperlukan oleh pihak keluarga.
"Keluarga korban juga harus mendapatkan hak atas pemulihan dari pelaku,” katanya.
Peristiwa tragis ini memicu keprihatinan mendalam di tengah upaya pemerintah memperkuat perlindungan hak asasi manusia di seluruh pelosok Indonesia.
Mugiyanto kemudian menyinggung soal fungsi utama kepolisian sebagai pelindung masyarakat, bukan sumber ketakutan.
"Semboyan Polri sebagai pelayan dan pengayom masyarakat harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan hanya jargon yang ditulis di kantor-kantor kepolisian,” ujarnya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










