Nonaktif Enam Bulan, Ahmad Sahroni Kembali Pimpin Komisi III DPR RI Usai Kontroversi Hina Rakyat

AKURAT BANTEN - Ahmad Sahroni sebelumnya menjadi sorotan publik pada Agustus 2025. Saat itu, ia melontarkan pernyataan keras terkait wacana pembubaran DPR.
Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa pihak yang mengusulkan pembubaran DPR memiliki “mental orang tolol”.
"Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma bilang bubarin DPR itu adalah orang tolol sedunia. Kenapa? Kita nih memang orang semua pintar semua? Enggak bodoh semua kita," ujar Sahroni pada 22 Agustus 2025 lalu.
Baca Juga: Alarm Sahur Jangan Sampai Telat, Ini Jadwal Sahur Banten 19 Februari 2026 Lengkap Kota-Kotanya
Ucapan tersebut memicu gelombang kritik dan kecaman luas dari masyarakat. Bahkan, pernyataan itu disebut-sebut menjadi salah satu pemantik aksi demonstrasi besar pada Agustus 2025 yang berujung ricuh.
Tak lama setelah polemik mencuat, Fraksi Partai NasDem menarik Sahroni dari Komisi III dan memutasinya menjadi anggota biasa di Komisi I DPR RI. Langkah tersebut diambil sebagai respons atas tekanan publik yang berkembang saat itu.
Selain dicopot dari jabatan pimpinan komisi, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem juga menonaktifkan Sahroni dari DPR RI. Partai menilai pernyataan tersebut telah menyinggung perasaan masyarakat dan dinilai tidak sejalan dengan semangat perjuangan partai.
Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 di PINTAR BI, Jangan Sampai Kuota Habis Duluan
Tak hanya sanksi internal partai, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI turut menjatuhkan hukuman berupa penonaktifan selama enam bulan. Masa sanksi tersebut dihitung sejak putusan dibacakan dan mengacu pada keputusan penonaktifan dari partai.
Terkini, setelah masa sanksi berakhir, Sahroni resmi kembali menduduki jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah sempat dinonaktifkan. Penetapan tersebut menandai kembalinya politisi Partai NasDem itu ke komisi yang membidangi urusan penegakan hukum di parlemen.
Keputusan pengangkatan kembali Sahroni diumumkan dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. Penetapan dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang membidangi koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan.
Baca Juga: Karya Seni SBY Terjual Mahal! Lelang Lukisan Kuda Api Tembus Rp6 Miliar!
Dalam rapat tersebut, Dasco meminta persetujuan anggota komisi terkait penunjukan kembali Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III. Para anggota yang hadir menyatakan persetujuan.
Penetapan ini dilakukan setelah Pimpinan DPR RI menerima surat resmi dari Fraksi Partai NasDem DPR RI tertanggal 12 Februari 2026 terkait pergantian pimpinan di Komisi III, termasuk posisi Wakil Ketua dan unsur lainnya di Badan Anggaran.
Sahroni menggantikan Rusdi Masse Mappasessu, yang sebelumnya ditunjuk mengisi posisi tersebut saat Sahroni menjalani masa sanksi.
Sebagai informasi, Komisi III DPR RI merupakan alat kelengkapan dewan yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Komisi ini bermitra dengan berbagai lembaga penegak hukum serta memiliki peran strategis dalam pengawasan dan pembentukan legislasi di sektor hukum.
Usai penetapan, Sahroni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR dan anggota Komisi III yang telah memberikan persetujuan. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan MKD yang telah menyidangkan dirinya.
Baca Juga: PKH Tahap Pertama 2026 Cair Menjelang Ramadan, Ini Rincian Bantuan dan Cara Cek Status Penerima
Dalam kesempatan tersebut, ia berharap dapat menjalankan tugas dengan lebih baik ke depan serta memperbaiki diri dari pengalaman sebelumnya. Sahroni juga menyampaikan ucapan selamat menyambut Bulan Ramadhan kepada seluruh pihak yang hadir.
Kembalinya Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menjadi sorotan publik, sekaligus menjadi momentum refleksi atas dinamika politik yang terjadi sepanjang 2025 hingga awal 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










