Digerebek Polisi Pabrik Mie Berformalin di Garut Raup Ratusan Juta Pemiliknya Ternyata Residivis

Akurat Banten - Praktik produksi mie basah bercampur bahan kimia berbahaya akhirnya terhenti setelah aparat Kepolisian Daerah Jawa Barat membongkar sebuah tempat usaha di Kabupaten Garut yang terbukti menggunakan boraks dan formalin dalam proses pembuatannya.
Pengungkapan kasus ini menyeret seorang pria berinisial WK yang diketahui sebagai pemilik sekaligus pengelola usaha tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak berkat informasi dari warga yang curiga terhadap kualitas mie basah yang beredar di Kecamatan Cilawu.
“Kami menerima laporan masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi produksi,” ujar Wirdhanto.
Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas produksi tengah berlangsung dengan skala yang cukup besar.
Di dalam tempat tersebut, polisi menemukan cairan yang diduga kuat mengandung formalin dan boraks dalam wadah besar yang siap dicampurkan ke adonan mie.
“Kami mendapati adanya campuran bahan kimia berbahaya yang kemudian ditambahkan ke dalam adonan mie basah,” katanya.
Temuan itu memperkuat dugaan bahwa produk yang dihasilkan tidak memenuhi standar keamanan pangan dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Baca Juga: 40 Saksi Diperiksa Polisi Buru Pelaku Pembantaian Gajah Tanpa Kepala di Pelalawan
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mampu memproduksi sekitar tujuh kuintal mie basah setiap hari, jumlah yang nyaris menyentuh satu ton dalam sekali produksi harian.
Produk tersebut kemudian dipasarkan ke sejumlah wilayah di sekitar Garut dengan harga yang relatif bersaing.
Dalam sehari, usaha ilegal itu mampu menghasilkan keuntungan antara Rp600 ribu hingga Rp700 ribu.
Jika dihitung secara bulanan, pendapatan bersih yang diraup tersangka bisa mencapai sekitar Rp21 juta.
“Selama kurang lebih delapan bulan beroperasi, total keuntungan yang diperoleh hampir menyentuh angka Rp200 juta,” ungkap Wirdhanto.
Angka tersebut menunjukkan bahwa praktik curang ini dijalankan secara konsisten dan terstruktur demi mengejar keuntungan ekonomi.
Lebih mengejutkan lagi, WK ternyata bukan pemain baru dalam kasus serupa.
Ia tercatat sebagai residivis dalam perkara penggunaan bahan tambahan pangan berbahaya dan pernah menjalani hukuman enam bulan penjara pada rentang 2023 hingga 2025.
Setelah bebas pada Juli 2025, ia kembali menjalankan usaha produksi mie dengan modus yang sama namun berpindah lokasi.
“Yang bersangkutan sudah lima kali berpindah tempat di wilayah Kabupaten Garut untuk menghindari penindakan aparat,” kata Wirdhanto.
Perpindahan lokasi tersebut diduga menjadi strategi tersangka agar tidak mudah terdeteksi.
Kini, WK kembali harus berhadapan dengan proses hukum.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Salat Magrib Wilayah Banten Hari Ini, Jangan Sampai Terlewat!
Ia dijerat dengan Pasal 136 juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Pangan yang mengatur larangan penggunaan bahan tambahan pangan melebihi ambang batas atau menggunakan zat yang sama sekali dilarang.
Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran produk pangan yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan bersama antara aparat dan masyarakat sangat penting demi memastikan keamanan pangan tetap terjaga.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










