Ramadhan Datang, Pemkot Makassar Tutup Total Tempat Hiburan Malam dan Siapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Akurat Banten - Pemerintah Kota Makassar resmi memberlakukan kebijakan penutupan sementara seluruh tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Langkah ini ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 yang diteken pada 13 Februari 2026 dan mulai berlaku efektif pada 17 Februari 2026.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menekankan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk komitmen pemerintah daerah menjaga suasana religius di tengah masyarakat.
"Soal Ramadhan kita tutup THM, saya pastikan itu akan kami keluarkan edaran untuk memastikan itu, jangan dibuka THM-nya," tegasnya.
Surat edaran itu menyasar seluruh pelaku usaha hiburan seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, hingga panti pijat dan refleksi yang beroperasi di wilayah Kota Makassar.
Pemkot menilai, keberadaan tempat hiburan malam selama Ramadhan berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah umat Islam yang menjalankan puasa.
Dalam dokumen resmi itu disebutkan bahwa aturan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 ayat (1) poin a dan poin e.
"Adapun ketentuan yang diatur yakni seluruh kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi wajib ditutup sementara mulai Selasa, 17 Februari 2026," demikian bunyi edaran tersebut.
Pemkot juga tidak main-main dalam urusan penegakan aturan.
Baca Juga: Pilkada Langsung Disorot Pengamat, Biaya Politik Disebut Makin Menggila dan Picu Politik Uang
Setiap pelaku usaha yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah berharap seluruh pengusaha dapat bersikap kooperatif demi menciptakan suasana kota yang tertib dan kondusif selama momen keagamaan berlangsung.
Munafri mengingatkan bahwa Ramadhan merupakan bulan yang sarat makna spiritual bagi umat Islam.
Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan waktu tersebut dengan memperbanyak ibadah dan aktivitas positif.
"Kami juga mengimbau para generasi muda agar tidak memaknai Ramadhan dengan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum," katanya.
Menurutnya, menjaga harmoni sosial selama Ramadhan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
Di sisi lain, aktivitas pemerintahan dipastikan tetap berjalan seperti biasa.
Agenda pelayanan publik, koordinasi lintas perangkat daerah, hingga program rutin tidak akan terhenti hanya karena suasana Ramadhan.
"Kegiatan-kegiatan kita sama, ada Safari Ramadan, turun ke wilayah-wilayah untuk menyampaikan program-program kepada masyarakat," ujarnya.
Program Safari Ramadan disebut akan menjadi momentum bagi pemerintah untuk mendekatkan diri dengan warga sekaligus menyosialisasikan berbagai kebijakan dan program prioritas.
Baca Juga: Pajak Motor dan Mobil di Jateng Jabar dan Jakarta Beda Jauh? Ini Fakta Tarif yang Bikin Warga Kaget
Ia memastikan seluruh rangkaian kegiatan tersebut telah dijadwalkan bersama jajaran kesejahteraan rakyat, camat, hingga lurah yang baru dilantik.
"Ini akan berjalan sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh teman-teman di Kesra bersama camat dan Lurah yang baru," jelasnya.
Kebijakan penutupan hiburan malam ini menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara dinamika aktivitas kota dengan nilai-nilai keagamaan yang hidup di tengah masyarakat Makassar.
Pemkot berharap keputusan ini dapat dipahami sebagai langkah preventif demi menjaga ketertiban umum serta memperkuat toleransi antarumat beragama di Kota Daeng.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










