Banten

Pemerintah Tegaskan Koperasi Desa Merah Putih Bukan Ancaman Warung Kecil Tapi Motor Penggerak Ekonomi Desa

Riski Endah Setyawati | 18 Februari 2026, 19:56 WIB
Pemerintah Tegaskan Koperasi Desa Merah Putih Bukan Ancaman Warung Kecil Tapi Motor Penggerak Ekonomi Desa

Akurat Banten - Staf Khusus Menteri Koperasi Bidang Ekonomi Produktif dan Kreatif Usaha Koperasi Ambar Pertiwiningrum memastikan kehadiran Koperasi Desa Merah Putih tidak akan menggerus keberlangsungan usaha kecil maupun warung tradisional di pedesaan.

Ia menegaskan, koperasi tersebut justru dirancang sebagai penguat fondasi ekonomi warga desa agar semakin berdaya dan berkembang.

Menurut Ambar, kekhawatiran bahwa koperasi akan mematikan warung kecil adalah anggapan yang keliru.

"KDMP tidak akan mematikan usaha kecil, tidak akan mematikan warung-warung kecil. Bahkan warung kecil milik warga yang ber-KTP desa tersebut akan menjadi anggota koperasi," ujarnya.

Ia menjelaskan, konsep yang diusung pemerintah bukanlah persaingan, melainkan kolaborasi berbasis keanggotaan.

Warung kecil dan pelaku usaha mikro justru diposisikan sebagai bagian inti dari ekosistem koperasi desa tersebut.

Baca Juga: Dandim 0603 Lebak Prioritaskan Stabilitas dan Kolaborasi Bersama Insan Pers

Dengan bergabung sebagai anggota, para pemilik warung dapat memperoleh berbagai manfaat, terutama akses permodalan yang lebih mudah dan terjangkau.

Ambar menyebut, koperasi akan menyediakan unit simpan pinjam yang difokuskan untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif masyarakat desa.

"Nanti, kalau warung-warung kecil membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya, syaratnya cukup menjadi anggota koperasi. Di dalam koperasi itu ada unit simpan pinjam yang memang ditujukan untuk mengembangkan ekonomi produktif," katanya.

Menurut dia, skema ini diharapkan mampu menjawab persoalan klasik yang kerap dihadapi pelaku usaha kecil, yakni keterbatasan modal usaha.

Dengan dukungan pembiayaan dari koperasi, pelaku usaha tidak perlu lagi bergantung pada pinjaman informal dengan bunga tinggi.

Ia menambahkan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih telah melalui koordinasi matang di tingkat pusat.

Pemerintah membentuk satuan tugas khusus yang melibatkan sejumlah kementerian untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional turut dilibatkan untuk memastikan aspek tata ruang dan legalitas lahan tidak bermasalah.

Selain itu, Kementerian Pertanian juga ambil bagian guna mengintegrasikan penguatan sektor pertanian dengan program koperasi desa.

Ambar menuturkan, kolaborasi lintas kementerian tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah serius menjadikan koperasi sebagai instrumen penggerak ekonomi desa.

Ia menekankan bahwa prinsip utama koperasi tetap berlandaskan semangat gotong royong dan pemberdayaan anggota.

Baca Juga: Pajak Motor dan Mobil di Jateng Jabar dan Jakarta Beda Jauh? Ini Fakta Tarif yang Bikin Warga Kaget

Koperasi, kata dia, bukan entitas bisnis yang berdiri sendiri dan mencari keuntungan sepihak, melainkan wadah bersama untuk memperkuat kapasitas ekonomi warga.

"Dengan skema tersebut, KDMP diproyeksikan menjadi wadah penguatan ekonomi desa berbasis keanggotaan, bukan sebagai pesaing usaha kecil yang sudah ada," ujarnya.

Ia berharap masyarakat desa tidak ragu untuk terlibat aktif dalam koperasi, karena manfaatnya dirancang kembali kepada anggota.

Menurut Ambar, semakin banyak pelaku usaha kecil yang bergabung, semakin kuat pula daya tawar ekonomi desa secara kolektif.

Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi momentum baru bagi kebangkitan ekonomi berbasis komunitas.

Di tengah tantangan ekonomi yang dinamis, pemerintah ingin memastikan bahwa desa tidak hanya menjadi objek pembangunan, melainkan subjek utama yang mandiri dan produktif.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.