Banten

Skandal Korupsi LPEI: KPK Bongkar Rp150 Miliar Uang Kredit Dipakai Judi oleh Hendarto

Moehamad Dheny Permana | 29 Agustus 2025, 17:47 WIB
Skandal Korupsi LPEI: KPK Bongkar Rp150 Miliar Uang Kredit Dipakai Judi oleh Hendarto

Akurat Banten - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta mengejutkan dari kasus dugaan korupsi di tubuh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Salah satu tersangka, Hendarto, disebut-sebut menggunakan uang hasil korupsi hingga Rp150 miliar hanya untuk berjudi.

“Dari pengakuan yang bersangkutan dan informasi yang kami dalami, nilainya hampir mencapai Rp150 miliar yang habis untuk judi,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Asep menjelaskan bahwa Hendarto, yang diketahui sebagai pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, menggunakan dana itu untuk berjudi antara tahun 2014 hingga 2016.

Menariknya, Asep menekankan bahwa perjudian yang dilakukan bukanlah judi daring yang kini marak di Indonesia.

“Ini bukan judi online. Kami sedang menelusuri lebih jauh, termasuk apakah dia melakukan perjalanan ke luar negeri, mungkin ke negara tetangga terdekat atau yang lebih jauh, untuk melakukan aktivitas itu,” jelasnya.

Pernyataan KPK ini menambah panjang daftar keterlibatan pejabat dan pengusaha dalam kasus korupsi LPEI yang menimbulkan kerugian negara jumbo.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka dari klaster lain kasus yang sama.

Dua di antaranya berasal dari internal LPEI, yakni Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan.

Sementara itu, dari pihak swasta, KPK menjerat Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin.

Ia tidak sendirian, dua rekannya di PT Petro Energy, yakni Direktur Utama Newin Nugroho dan Direktur Keuangan Susi Mira Dewi Sugiarta, juga ikut terseret.

Baca Juga: Pemerintah Kebut Kajian UU Haji, Keputusan soal Kementerian Tunggu Presiden

Kini, giliran Hendarto yang resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2025.

Ia dijerat dalam klaster debitur dari dua perusahaannya, PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, yang masih berada dalam grup PT Bara Jaya Utama.

Total ada 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI dalam kasus ini.

Dari hasil penyidikan, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan tidak tanggung-tanggung, lebih dari Rp11 triliun.

Kasus ini menjadi salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah lembaga pembiayaan negara.

Publik pun menyoroti gaya hidup mewah Hendarto yang kini mulai terkuak. Bukan hanya memanfaatkan kredit untuk kepentingan bisnis, dana pinjaman itu justru dialirkan ke meja judi.

Langkah KPK dalam membongkar aliran dana ini disebut sebagai upaya penting untuk menunjukkan bahwa setiap rupiah hasil korupsi pasti bisa ditelusuri.

“Kami terus berkomitmen memastikan bahwa uang negara tidak hilang begitu saja. Semua pihak yang terlibat akan kami kejar,” tegas Asep.

Baca Juga: Polresta Tangerang Siaga Patroli untuk Cegah Pelajar yang Hendak Unjuk Rasa ke Jakarta Hari Ini

Kasus Hendarto juga menjadi pengingat bahwa praktik korupsi sering kali dibarengi dengan perilaku konsumtif, mulai dari kemewahan hingga perjudian, yang pada akhirnya semakin menambah kerugian negara.

Kini, masyarakat menanti langkah KPK berikutnya. Apakah masih ada tersangka baru yang akan diumumkan? Ataukah ada keterlibatan pihak lain di luar 15 debitur tersebut?

Satu hal yang jelas, angka kerugian Rp11 triliun bukan jumlah kecil, dan publik menuntut keadilan ditegakkan hingga tuntas.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.