Jelang Ramadhan Aparat Gerebek Rumah Berkedok Jualan Online, 52 Botol Miras Disita

Akurat Banten - Langkah tegas aparat kembali terlihat saat puluhan botol minuman keras tanpa izin berhasil diamankan dari sebuah rumah yang berpura-pura menjadi lapak makanan ringan di kawasan Matraman, Jakarta Timur, menjelang datangnya Ramadhan 2026.
Operasi yang digelar pada Jumat malam itu merupakan bagian dari rangkaian penertiban Penyakit Masyarakat atau Pekat Jaya yang rutin dilakukan pemerintah setempat setiap memasuki masa menjelang bulan suci.
Petugas gabungan bergerak menyisir titik-titik yang selama ini dicurigai menjadi lokasi transaksi miras ilegal, mulai dari tempat hiburan, kafe, hingga warung jamu yang kerap luput dari perhatian.
Kecurigaan tim kemudian mengarah pada sebuah bangunan hunian di Jalan Penggalang VII Nomor 25 RT 015 RW 03 Kelurahan Palmeriam.
Di balik tampilan rumah biasa, aparat menemukan aktivitas penjualan minuman beralkohol yang dijalankan secara terselubung dengan memanfaatkan platform daring.
Berbekal laporan warga, penggeledahan pun dilakukan dan hasilnya sejumlah dus berisi botol siap edar langsung terlihat tersusun rapi di dalam ruangan.
Kepala Satpol PP Kecamatan Matraman Andik Sukaryanto menjelaskan bahwa temuan tersebut menjadi bukti praktik perdagangan tanpa izin yang meresahkan lingkungan.
"Petugas mendapati 52 botol miras dari berbagai merek dan ukuran. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke kantor kecamatan untuk selanjutnya dimusnahkan," kata.
Baca Juga: Ambisi Besar Indonesia Bangun Pusat Riset Rumput Laut Dunia di Lombok Timur
Menurut dia, pola penjualan dilakukan dengan cara menyamarkan usaha sebagai penjual makanan serta minuman ringan agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar.
Transaksi dilakukan lewat pemesanan online sehingga pembeli tidak perlu datang lama ke lokasi dan distribusi bisa bergerak cepat.
Padahal, lanjut Andik, aktivitas tersebut jelas melanggar aturan karena tidak mengantongi perizinan resmi dan berpotensi memicu gangguan ketertiban umum.
"Penjualan miras ini tidak memiliki izin dan dilakukan secara daring. Banyak aduan masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa peran warga sangat membantu aparat dalam memetakan titik rawan sehingga penindakan bisa tepat sasaran.
Menjelang Ramadhan, pemerintah kecamatan ingin memastikan suasana lingkungan tetap teduh agar masyarakat dapat beribadah dengan nyaman.
Karena itu para pelaku usaha pun diingatkan untuk tidak mencoba mengambil keuntungan lewat praktik yang bertentangan dengan hukum.
"Mari kita jaga suasana aman, nyaman, dan tertib di Jakarta, khususnya di Matraman," ucapnya.
Operasi pekat, tambah Andik, bukan sekadar agenda rutin, melainkan bentuk komitmen bersama dalam menciptakan wilayah yang kondusif.
Penertiban akan terus berlanjut selama masih ditemukan peredaran miras ilegal maupun aktivitas lain yang masuk kategori penyakit masyarakat.
Di sisi lain, Camat Matraman Muhammad Husnul Fauji memaparkan bahwa sekitar 30 personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut.
Mereka berasal dari berbagai unsur mulai dari Satpol PP, perhubungan, sosial, aparat keamanan, hingga jajaran pariwisata dan ekonomi kreatif.
Kolaborasi lintas instansi itu dilakukan agar pengawasan berjalan efektif sekaligus memberi pesan kuat bahwa pemerintah hadir menjawab keresahan warga.
Fauji menuturkan pihaknya memang menerima informasi mengenai rumah tinggal yang diduga difungsikan sebagai gudang sekaligus tempat transaksi miras.
"Kami juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya rumah tinggal di Kelurahan Palmeriam yang dijadikan tempat penjualan miras secara daring. Hasil razia semalam, ada 52 botol miras kita amankan," kata Fauji.
Seluruh barang bukti kini berada dalam pengamanan sambil menunggu proses pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berharap tindakan ini memberi efek jera sekaligus mengingatkan bahwa pengawasan akan semakin diperketat selama periode menjelang Ramadhan.
Dengan dukungan masyarakat, aparat optimistis ruang gerak penjual miras ilegal di Jakarta Timur dapat ditekan sehingga ketertiban umum tetap terjaga.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






