Banten

Suami Pelaku KDRT di Sumbar Dijatuhi Hukuman Tak Biasa, Dilarang Minum Alkohol Selama Dua Tahun

Riski Endah Setyawati | 22 Mei 2026, 19:55 WIB
Suami Pelaku KDRT di Sumbar Dijatuhi Hukuman Tak Biasa, Dilarang Minum Alkohol Selama Dua Tahun
Ilustrasi Minuman Keras (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi di wilayah Sumatera Barat.

Seorang pria bernama Retno Candra dinyatakan terbukti melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri hingga menyebabkan korban mengalami sejumlah luka di bagian kepala dan tangan.

Namun, putusan yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara ini menjadi sorotan karena berbeda dari hukuman pidana pada umumnya.

Baca Juga: Kebakaran Auditorium Binus Anggrek Diduga Dipicu Overload Listrik, Puluhan Petugas Diterjunkan

Pengadilan Negeri Koto Baru memutuskan terdakwa tetap bersalah, tetapi tidak langsung menjalani hukuman penjara.

Sebagai gantinya, terdakwa dikenai pidana pengawasan dengan syarat khusus yang cukup unik, yakni dilarang mengonsumsi minuman keras atau alkohol selama dua tahun penuh.

Majelis hakim yang menangani perkara itu dipimpin Ketua Majelis Rizky Kurnia Eka Putra bersama hakim anggota Kartika Pebriyanti L.M dan M. Arief Wira Bhakti Azmar.

Baca Juga: Bus Mahasiswa Unand Dicegat di Lembah Anai, Pria Minta Rp450 Ribu Tanpa Kuitansi

Dalam persidangan terungkap, insiden kekerasan terjadi ketika terdakwa mendatangi istrinya yang sedang berada di kamar mandi sambil membawa sepiring nasi.

Tanpa diduga, piring tersebut dilempar ke arah korban hingga mengenai bagian pelipis kanan dan tangan kiri.

Tidak hanya itu, terdakwa juga menarik rambut korban serta melayangkan pukulan ke arah kepala menggunakan tangan kanannya.

Baca Juga: 9 WNI Relawan Gaza Tiba di Turki, Cerita Ditendang hingga Disetrum Saat Ditahan Israel

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian pelipis kanan serta punggung tangan kiri.

Korban juga mengalami memar pada area pelipis kiri dan kening kiri, termasuk pembengkakan di bagian belakang kepala.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 ayat (1) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga: Bus Mahasiswa Unand Dicegat di Lembah Anai, Pria Minta Rp450 Ribu Tanpa Kuitansi

Hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan kepada terdakwa.

Meski demikian, hukuman tersebut tidak perlu dijalani di lembaga pemasyarakatan selama terdakwa memenuhi ketentuan yang ditetapkan pengadilan.

Terdakwa diwajibkan menjalani pidana pengawasan selama 12 bulan dan tidak boleh mengulangi tindak pidana apa pun selama masa tersebut.

Baca Juga: Bus Mahasiswa Unand Dicegat di Lembah Anai, Pria Minta Rp450 Ribu Tanpa Kuitansi

Selain itu, pengadilan juga memberikan syarat tambahan berupa larangan mengonsumsi alkohol selama 24 bulan.

Majelis hakim menilai larangan tersebut penting demi mencegah terulangnya tindak kekerasan yang dilakukan terdakwa saat berada dalam kondisi mabuk.

Langkah itu sekaligus dianggap sebagai bentuk rehabilitasi agar terdakwa dapat lepas dari ketergantungan terhadap minuman beralkohol.

Baca Juga: Kebakaran Auditorium Binus Anggrek Diduga Dipicu Overload Listrik, Puluhan Petugas Diterjunkan

Dalam pertimbangan putusannya, hakim menerapkan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024.

Pendekatan tersebut dinilai layak diterapkan karena adanya upaya pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.

Majelis hakim menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice bukan berarti menghapus kesalahan pidana pelaku.

Baca Juga: Kebakaran Auditorium Binus Anggrek Diduga Dipicu Overload Listrik, Puluhan Petugas Diterjunkan

Sebaliknya, pendekatan itu bertujuan mendorong pelaku bertanggung jawab sekaligus memperbaiki hubungan dalam keluarga.

“Pengadilan tidak hanya melihat aspek penghukuman, tetapi juga bagaimana hubungan rumah tangga para pihak dapat dipulihkan tanpa mengabaikan pertanggungjawaban pidana terdakwa atas perbuatannya,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah adanya kesepakatan damai antara terdakwa dan korban.

Baca Juga: Kebakaran Auditorium Binus Anggrek Diduga Dipicu Overload Listrik, Puluhan Petugas Diterjunkan

Keduanya telah menandatangani perdamaian secara tertulis.

Dalam kesepakatan tersebut, terdakwa mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada korban, dan mengganti biaya pengobatan sebesar Rp250 ribu.

Sementara itu, korban telah memberikan maaf dan berharap kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

Baca Juga: Kebakaran Auditorium Binus Anggrek Diduga Dipicu Overload Listrik, Puluhan Petugas Diterjunkan

Majelis hakim menilai proses perdamaian itu telah memenuhi prinsip restorative justice karena dilakukan secara sukarela dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Hakim juga menyatakan seluruh kewajiban yang disepakati telah dipenuhi oleh terdakwa.

“Majelis berharap terdakwa benar-benar menjadikan perkara ini sebagai pelajaran dan tidak lagi melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap korban maupun anggota keluarganya,” lanjut Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga: Polsek Karawaci Perketat Razia Malam, Pemuda Nongkrong dan Kendaraan Mencurigakan Jadi Sasaran

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terdakwa terkait putusan tersebut maupun langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.