Banten

KPK Periksa Manajer PT Paramitra Mulia Langgeng Buntut Kasus Suap Kawasan Hutan Lampung, SBG Terancam Jadi Tersangka Korporasi

Andi Syafrani | 7 Oktober 2025, 13:17 WIB
KPK Periksa Manajer PT Paramitra Mulia Langgeng Buntut Kasus Suap Kawasan Hutan Lampung, SBG Terancam Jadi Tersangka Korporasi

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di Lampung yang menyeret sejumlah pihak dari perusahaan pelat merah hingga swasta besar.

Kali ini, penyidik memanggil Sudirman Amran, Manajer Accounting PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (7/10/2025).

Baca Juga: Mahfud MD Nyinyir Hal Positif Menkeu Purbaya Soal Pajak Rakyat Dan Pemberantasan Korupsi

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengelolaan kawasan hutan antara PT Inhutani V (INH)—anak perusahaan Perum Perhutani—dengan PT PML, yang merupakan anak perusahaan dari PT Sungai Budi Group (SBG), salah satu konglomerasi agribisnis terbesar di Indonesia.

“Hari ini, Selasa (7/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kawasan hutan di wilayah kerja Inhutani V,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan.

Baca Juga: Ternyata Bukan Batu Meteor Jatuh di Ceribon? Polisi Sampai Turun Tangan Lakukan Hal Ini

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Sudirman dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari rangkaian penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak swasta dalam pengelolaan kawasan hutan yang seharusnya berada di bawah kontrol negara.

Selain memeriksa Sudirman, penyidik KPK juga memanggil mantan Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro, untuk dimintai keterangan dalam kasus yang sama.

Wahyu sebelumnya sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara korupsi lain yang melibatkan perusahaan pelat merah di sektor kehutanan.

Baca Juga: Profil Halim Kalla Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar, Bukan Cuma Soal Adik Jusuf Kalla tapi Orang Penting Ini

Budi menegaskan, materi pemeriksaan terhadap kedua saksi baru akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.

“Detail materi pemeriksaan akan kami sampaikan setelah penyidik melakukan pendalaman,” kata Budi.

Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan konglomerasi besar. PT Sungai Budi Group, induk usaha dari PT PML, sebelumnya sudah disebut dalam dua perkara korupsi berbeda.

Pertama, dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di Lampung yang kini tengah disidik KPK.

Kedua, dugaan keterlibatan SBG sebagai vendor dalam pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Presiden Covid-19 di wilayah Jabodetabek, yang ditangani oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Baca Juga: KPK Tahan Salah Satu Keluarga Jusuf Kalla Usai Ketahuan Korupsi di Kalimatan Barat, Siapa Dan Korupsi Apa?

KPK sendiri membuka peluang untuk menetapkan PT Sungai Budi Group sebagai tersangka korporasi, mengingat adanya indikasi kuat bahwa keputusan dan transaksi yang berujung pada dugaan korupsi dilakukan demi kepentingan perusahaan.

Jika langkah ini diambil, SBG bisa menjadi salah satu korporasi besar yang dijerat KPK setelah beberapa perusahaan sebelumnya juga terbukti bersalah dalam kasus serupa.

Penelusuran sementara mengindikasikan adanya praktik suap untuk memperlancar izin pengelolaan lahan hutan produksi di wilayah Lampung yang dikuasai oleh Inhutani V.

Suap tersebut diduga diberikan agar PT PML dapat mengelola kawasan tersebut tanpa harus melalui mekanisme legal yang semestinya, termasuk kewajiban bagi hasil dengan negara.

Baca Juga: Heboh! Macan Tutul Masuk Hotel Bandung diduga Eksplorasi Habitat Baru, BBKSDA Jabar Buka Suara

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan di sektor kehutanan yang sering kali melibatkan kongsi antara pejabat BUMN dan pihak swasta.

Publik kini menantikan langkah tegas KPK dalam mengusut tuntas perkara ini, terutama apabila benar PT Sungai Budi Group terbukti secara sistematis memperoleh keuntungan dari praktik korupsi tersebut. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC