KPK Periksa Manajer PT Paramitra Mulia Langgeng Buntut Kasus Suap Kawasan Hutan Lampung, SBG Terancam Jadi Tersangka Korporasi

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di Lampung yang menyeret sejumlah pihak dari perusahaan pelat merah hingga swasta besar.
Kali ini, penyidik memanggil Sudirman Amran, Manajer Accounting PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (7/10/2025).
Baca Juga: Mahfud MD Nyinyir Hal Positif Menkeu Purbaya Soal Pajak Rakyat Dan Pemberantasan Korupsi
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengelolaan kawasan hutan antara PT Inhutani V (INH)—anak perusahaan Perum Perhutani—dengan PT PML, yang merupakan anak perusahaan dari PT Sungai Budi Group (SBG), salah satu konglomerasi agribisnis terbesar di Indonesia.
“Hari ini, Selasa (7/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kawasan hutan di wilayah kerja Inhutani V,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan.
Baca Juga: Ternyata Bukan Batu Meteor Jatuh di Ceribon? Polisi Sampai Turun Tangan Lakukan Hal Ini
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Sudirman dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari rangkaian penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak swasta dalam pengelolaan kawasan hutan yang seharusnya berada di bawah kontrol negara.
Selain memeriksa Sudirman, penyidik KPK juga memanggil mantan Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro, untuk dimintai keterangan dalam kasus yang sama.
Wahyu sebelumnya sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara korupsi lain yang melibatkan perusahaan pelat merah di sektor kehutanan.
Budi menegaskan, materi pemeriksaan terhadap kedua saksi baru akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.
“Detail materi pemeriksaan akan kami sampaikan setelah penyidik melakukan pendalaman,” kata Budi.
Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan konglomerasi besar. PT Sungai Budi Group, induk usaha dari PT PML, sebelumnya sudah disebut dalam dua perkara korupsi berbeda.
Pertama, dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di Lampung yang kini tengah disidik KPK.
Kedua, dugaan keterlibatan SBG sebagai vendor dalam pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Presiden Covid-19 di wilayah Jabodetabek, yang ditangani oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
KPK sendiri membuka peluang untuk menetapkan PT Sungai Budi Group sebagai tersangka korporasi, mengingat adanya indikasi kuat bahwa keputusan dan transaksi yang berujung pada dugaan korupsi dilakukan demi kepentingan perusahaan.
Jika langkah ini diambil, SBG bisa menjadi salah satu korporasi besar yang dijerat KPK setelah beberapa perusahaan sebelumnya juga terbukti bersalah dalam kasus serupa.
Penelusuran sementara mengindikasikan adanya praktik suap untuk memperlancar izin pengelolaan lahan hutan produksi di wilayah Lampung yang dikuasai oleh Inhutani V.
Suap tersebut diduga diberikan agar PT PML dapat mengelola kawasan tersebut tanpa harus melalui mekanisme legal yang semestinya, termasuk kewajiban bagi hasil dengan negara.
Baca Juga: Heboh! Macan Tutul Masuk Hotel Bandung diduga Eksplorasi Habitat Baru, BBKSDA Jabar Buka Suara
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan di sektor kehutanan yang sering kali melibatkan kongsi antara pejabat BUMN dan pihak swasta.
Publik kini menantikan langkah tegas KPK dalam mengusut tuntas perkara ini, terutama apabila benar PT Sungai Budi Group terbukti secara sistematis memperoleh keuntungan dari praktik korupsi tersebut. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 2Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 3Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 4Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 5Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 6Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 7Roy Suryo Buka Suara: Sebut Polisi 'Terpaksa' Umumkan P21 Kasus Ijazah Jokowi, Ada Apa?
- 8Disebut 'Ngajak Perang' oleh Kubu Jokowi, Roy Suryo Balik Polisikan Advokat Lechumanan!
- 9Krisis Selat Hormuz Bisa Ubah Ekonomi Global Selamanya, Dunia Mulai Tinggalkan Minyak Teluk
- 10Perang Berbalik Arah? Ukraina Mulai Rebut Wilayah Rusia Berkat Serangan Drone Mematikan








