Banten

KASUS KEJAKSAAN: Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro Dicopot, Diduga Sikat Rp500 Juta dari Barang Bukti Robot Trading Fahrenheit!

Saeful Anwar | 9 Oktober 2025, 20:51 WIB
KASUS KEJAKSAAN: Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro Dicopot, Diduga Sikat Rp500 Juta dari Barang Bukti Robot Trading Fahrenheit!

 

AKURAT BANTEN– Dunia penegakan hukum kembali diguncang skandal besar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, secara resmi dicopot dari jabatannya.

Keputusan tegas ini diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah Hendri Antoro diduga keras terlibat dalam aksi penggelapan uang barang bukti dari kasus investasi bodong fenomenal: Robot Trading Fahrenheit.

Pencopotan ini bukan hanya sekadar rotasi jabatan biasa, melainkan sanksi terberat yang dijatuhkan setelah proses pemeriksaan internal yang ketat.

Baca Juga: CUMA 65 HARI! Drama Pahit Shin Tae-yong: Dipecat Ulsan HD Setelah Kekalahan Tragis Timnas Indonesia

Terseret Kasus "Jaksa Nakal" dan Aliran Dana Haram

Dugaan keterlibatan Hendri Antoro berakar dari kasus penggelapan yang sebelumnya menyeret nama jaksa di bawahnya, Azam Akhmad Akhsya.

Azam, yang kini telah divonis 9 tahun penjara, terbukti menilap sebagian aset sitaan dari kasus Fahrenheit.

Ironisnya, nama Hendri Antoro muncul dalam dakwaan Azam. Hendri disebut-sebut menerima aliran dana sebesar Rp500 juta yang berasal dari hasil penggelapan barang bukti tersebut.

Uang haram ini diduga dititipkan Azam melalui salah satu staf di Kejari Jakarta Barat, menjadikannya bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat pimpinan.

Baca Juga: 4 Jam Dicecar Polisi Kasus HAKI! Lesti Kejora Ungkap Pelajaran Pahit, Rizky Billar Pasang Badan

Sanksi Terberat dan Komitmen Kejagung

Kabar pencopotan ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

"Yang bersangkutan sudah menjalani hukuman disiplin. Dicopot dari jabatannya. Itu sudah sanksi yang terberat," tegas Anang, menegaskan bahwa pencopotan adalah hukuman maksimal bagi seorang jaksa.

Pencopotan ini juga menjadi penanda komitmen Kejaksaan Agung di bawah Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk tidak mentolerir adanya penyelewengan dan penilapan oleh aparat hukum sendiri.

Sanksi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran Kejaksaan.

Baca Juga: UPDATE MBG : KASUS KERACUNAN BIKIN PEMERINTAH BERSATU, MENKES SIAPKAN 'SISTEM MONITORING ALA COVID-19'

Untuk memastikan pelayanan hukum tetap berjalan, posisi Kajari Jakarta Barat saat ini dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt), yaitu Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Haryoko Ari Prabowo.

Kasus ini masih menjadi sorotan publik, terutama terkait kemungkinan adanya proses hukum pidana lebih lanjut terhadap Hendri Antoro, mengingat jaksa yang menyeret namanya sudah divonis penjara.

Publik menunggu ketegasan Kejaksaan Agung untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang mencoreng integritas (**) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman