Gaya Hidup Mewah Berujung Sanksi: ASN Viral Pamer Harta, Sekkel Petojo Selatan Dinonaktifkan Sementara oleh Pemprov DKI

AKURAT BANTEN– Komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) ditegakkan tanpa pandang bulu.
Menyusul viralnya unggahan media sosial yang memamerkan gaya hidup mewah tak wajar, Pemprov DKI resmi mengambil tindakan tegas.
Febriwaldi, Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, kini harus menjalani pemberhentian sementara dari jabatannya.
Keputusan ini diambil sebagai respons cepat untuk menindaklanjuti kegaduhan yang ditimbulkan oleh perilaku sang abdi negara di ranah publik.
Baca Juga: TERKINI! Gaji Pensiunan PNS & PPPK Oktober 2025: Benarkah Kenaikan 12% Dirapel November?
Jejak Digital yang Menjerat: Dari Motor Mewah hingga Jalan-jalan ke Luar Negeri
Sosok Febriwaldi menjadi sorotan tajam warganet setelah jejak digitalnya menampilkan aktivitas yang dinilai jauh dari sikap seorang pelayan publik yang seharusnya bersahaja.
Foto-foto yang beredar memperlihatkan dirinya tengah menikmati perjalanan ke luar negeri, berpose mesra dengan kendaraan bermotor mewah, bahkan memamerkan kepemilikan barang-barang berharga fantastis.
Yang mengejutkan, gaya hidup serupa ternyata sudah terpelihara sejak lama. Beberapa unggahan lama ketika Febriwaldi masih bertugas di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) kembali viral. Konten-konten tersebut mencakup:
- Momen perjalanan ke luar negeri pada rentang tahun 2015-2016.
- Pembelian sepeda motor mewah pada tahun 2020.
- Kepemilikan sepeda lipat berharga tinggi pada tahun 2022.
Konten-konten ini menciptakan pertanyaan besar di benak publik: darimana sumber kekayaan seorang Sekretaris Kelurahan hingga mampu membiayai gaya hidup semewah itu?
Tindakan Cepat Pemprov DKI: Jaga Integritas, Nonaktifkan Jabatan
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat menanggapi kasus yang meresahkan publik ini.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat dan Inspektur Pembantu Kota untuk segera mengambil tindakan,” tegas Dhany dalam keterangan tertulis pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Langkah pemeriksaan segera ditempuh untuk memastikan adanya pelanggaran disiplin dalam perilaku Febriwaldi sebagai seorang ASN. Pemprov DKI merujuk pada regulasi ketat, yaitu:
Pasal 3 huruf c, d, dan f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menekankan pentingnya menjaga integritas, tidak menyalahgunakan jabatan, dan menampilkan perilaku sederhana.
Pasal 2 ayat (3) huruf d dan h Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 14/SE/2023 yang secara spesifik meminta seluruh ASN menghindari gaya hidup hedonistik dan menjaga citra pelayanan publik.
Baca Juga: MISTERI Kematian Anti Puspitasari: Wanita Hamil Muda Terikat di Hotel Lendosis Palembang
Keputusan Final Belum Jatuh, Kepercayaan Publik Nomor Satu
Sebagai langkah awal untuk menjaga objektivitas proses pemeriksaan, Pemprov DKI Jakarta telah resmi mengeluarkan Keputusan Lurah Petojo Selatan Nomor 42 Tahun 2025 yang menetapkan pemberhentian sementara terhadap Febriwaldi.
Status nonaktif ini akan berlaku selama proses pemeriksaan berlangsung di tingkat Inspektorat.
Dhany Sukma menekankan, keputusan ini bukanlah vonis akhir, melainkan upaya mendesak untuk meredam kegaduhan dan menjaga marwah institusi.
“Pembebasan sementara ini dilakukan untuk menjaga integritas pelayanan publik sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Dhany. “Langkah ini diambil untuk memastikan objektivitas proses pemeriksaan, sekaligus menunjukkan komitmen Pemprov DKI dalam menegakkan etika dan disiplin ASN,” tutupnya, memberikan sinyal jelas bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang mengkhianati kepercayaan publik dengan gaya hidup berlebihan.
Kasus Febriwaldi menjadi pengingat keras bagi seluruh abdi negara: di era media sosial, jejak digital adalah cerminan integritas, dan Pemprov DKI Jakarta tidak akan ragu menindak tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










