Syuriyah PBNU Resmi Copot Gus Yahya, Kepemimpinan Sementara Berada di Tangan Rais Aam

AKURAT BANTEN - Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi mencabut mandat kepemimpinan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU. Keputusan ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang berlaku mulai Rabu (26/11/2025) pukul 00.45 WIB, dan ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir serta Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir.
Dalam surat tersebut, Syuriyah PBNU menegaskan bahwa status Gus Yahya sebagai ketua umum telah dicabut berdasarkan hasil rapat harian yang digelar pada 20 November 2025. Meski demikian, Ahmad Tajul menekankan bahwa dokumen itu bukan surat pemberhentian formal, melainkan edaran internal Syuriyah.
Baca Juga: Rosan Roeslani Siapkan Tim, Libatkan Menkeu Purbaya untuk Negosiasi Utang Whoosh ke China
“Saya tanda tangan surat edaran itu sesuai isi yang tertulis. Ini bukan surat pemberhentian resmi, bentuk dan mekanismenya berbeda,” ujar Tajul saat dikonfirmasi, sembari menegaskan bahwa pernyataannya disampaikan sebagai pendapat pribadi.
Tajul juga menambahkan bahwa ia tidak berbicara atas nama PBNU secara kelembagaan.
“Saya pribadi bertanggung jawab atas apa yang saya sampaikan. Saya bukan juru bicara PBNU,” ujarnya.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari dinamika yang berkembang dalam Rapat Harian Syuriyah. Dalam risalah rapat yang disampaikan langsung kepada Gus Yahya pada 21 November di Hotel Mercure Ancol, perdebatan mengenai kelanjutan mandat kepemimpinannya disebut sudah memanas.
Baca Juga: Ratusan Infrastruktur di Lumajang Hancur Usai Gunung Semeru Meletus Ribuan Warga Terdampak
Namun dokumen rapat itu kemudian dikembalikan Gus Yahya kepada Afifuddin. Meski begitu, Syuriyah menyebut Gus Yahya dianggap sudah menerima dan membaca surat resmi terkait evaluasi kepemimpinannya melalui sistem Digdaya Persuratan pada 23 November 2025, tepat pukul 00.45 WIB.
Dalam surat edaran tersebut, Syuriyah PBNU juga meminta agar Rapat Pleno PBNU segera digelar sebagai mekanisme organisasi yang diatur Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10/2025 tentang Rapat, serta ketentuan pemberhentian dan pergantian pengurus dalam Peraturan Nomor 13/2025 dan 01/X/2023.
Baca Juga: KPK Tahan Dua Pejabat PT PP, Ungkap Skema Proyek Fiktif dan Vendor Bodong Rp46,8 Miliar
Hingga rapat pleno resmi digelar dan keputusan final diambil, posisi Ketua Umum PBNU dinyatakan kosong. Kewenangan penuh dalam kepemimpinan PBNU untuk sementara berada di tangan Rais Aam, sesuai struktur organisasi yang menempatkan Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi di tubuh NU.
Situasi ini menjadi sorotan publik dan internal NU karena menandai babak baru dinamika kepemimpinan organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut, terutama menjelang sejumlah agenda besar yang sudah dijadwalkan PBNU pada akhir dan awal tahun mendatang.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 5Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 6UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 7Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 8Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 9Mourinho Blak-blakan soal Vinicius: “Kalau Saya Jadi Dia, Saya Sudah Pergi dari Real Madrid!”
- 10Bruno Fernandes Jadi Beban MU? Legenda Setan Merah Minta Carrick Berani Cadangkan Sang Kapten









