SKANDAL AUDIT INTERNAL PBNU: Dugaan TPPU Rp100 Miliar dan Jejak Uang Panas di Tahun Politik!

-
Geger Dokumen Bocor, Katib Syuriyah PBNU Akui Adanya Indikasi "Pencucian Uang" Serius
AKURAT BANTEN– Isu panas terkait tata kelola keuangan internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah mengguncang publik, menyusul bocornya dokumen audit internal tahun 2022 di media sosial.
Sorotan tajam tertuju pada dugaan penyimpangan serius, termasuk indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp100 miliar.
Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, akhirnya angkat bicara dan membenarkan keberadaan dokumen audit tersebut, sekaligus mengonfirmasi bahwa temuan ini menjadi salah satu pertimbangan utama Syuriyah dalam mengevaluasi kepemimpinan Ketua Umum PBNU saat itu, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).
"Masuk di klaster pertimbangan poin ketiga, ranah tata kelola keuangan," kata Sarmidi di Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis (27/11/2025).
Sarmidi menegaskan, dugaan TPPU tersebut merupakan bagian dari diskursus internal yang dinilai berisiko tinggi dan dapat menyeret nama besar lembaga jika tidak ditangani dengan sangat hati-hati.
Baca Juga: 8,205 Honorer Pemkab Tangerang Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Mengapa Dokumen Audit Ini Sangat Krusial?
Audit internal yang disusun oleh KAP Gatot Permadi, Azwir, Abimail untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember 2022 ini awalnya dimaksudkan sebagai landasan bagi Rais Aam PBNU dalam mengambil sikap organisasi.
Namun, kebocoran dokumen ini kini membuka tabir masalah yang lebih dalam.
KH Sarmidi Husna terkejut ketika mendapati laporan yang seharusnya bersifat internal itu malah beredar luas.
Ia membenarkan bahwa data aliran masuk dana dalam dokumen yang viral itu bukan fiksi.
"Audit ini niatnya hanya untuk lingkup kelembagaan, bahan evaluasi. Saya juga tidak tahu bagaimana bisa bocor, tiba-tiba jadi cerita besar di medsos," ujarnya.
Meskipun demikian, Syuriyah PBNU masih menutup rapat detail penggunaan, pengelolaan, serta otoritas kendali rekening, dan menyebutnya sebagai urusan audit lebih lanjut yang belum bisa diuraikan secara rinci kepada publik.
Baca Juga: Tiga Pemimpin Pulau Timur Dorong Revolusi Harga Tiket demi Wisata yang Lebih Terjangkau
Jejak Uang Panas: Dari Tambang ke Rekening Organisasi
Jantung dari skandal ini terletak pada serangkaian empat transaksi terpisah yang terjadi pada 20 dan 21 Juni 2022.
Laporan audit mencatat aliran dana besar masuk ke rekening PBNU di bank negara.
Berdasarkan data yang beredar, dana tersebut teridentifikasi bersumber dari grup usaha pertambangan, PT Batulicin Enam Sembilan, milik Mardani H. Maming, yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU.
Peringatan Auditor: Audit menyuarakan alarm keras. Meskipun rekening menggunakan nama organisasi, kendali operasionalnya disebut berada di bawah otoritas Mardani Maming.
Waktu Kritis: Dua hari setelah aliran dana terakhir masuk, pada 22 Juni 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan.
Baca Juga: Shell Amankan Pasokan Baru 100 Ribu Barel untuk Jaringan SPBU Swasta
Peringatan TPPU dan Transfer Misterius
Selain aliran masuk yang mencurigakan, audit juga menyoroti arus keluar dana yang dinilai tidak memiliki penjelasan pembukuan yang memadai.
Pembayaran Utang Jumbo: Terdapat pengeluaran di atas Rp10 miliar yang dicatat sebagai pembayaran utang, namun tanpa dokumentasi yang memadai.
Transfer Rutin ke Abdul Hakam:
Terdapat transfer rutin bernilai besar dari Juli hingga November 2022 ke rekening milik Abdul Hakam.
Dokumen audit mengaitkan transfer dana ini dengan memo internal ketua umum PBNU pada 22 Juni 2022, yang menunjuk Lembaga Bantuan Hukum PBNU untuk mendampingi perkara suap yang dihadapi Mardani Maming.
Catatan auditor dalam laporan yang kini viral menyebutkan bahwa kasus ini bukan sekadar buruknya manajemen kas, melainkan "ancaman yang lebih besar."
"Yakni potensi rambatan hukum serius yang bisa dikualifikasikan sebagai TPPU jika tidak ada penataan kendali rekening dan dokumentasi penggunaan yang akuntabel.”
Kebocoran ini tidak hanya mengungkap carut-marutnya pengelolaan aset salah satu organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan transparansi di tengah sorotan publik menjelang tahun politik(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










