Bank DKI Digugat Rp800 Miliar: Skandal Kelalaian Pelaporan Kredit yang Mengguncang Reputasi

-
Dugaan Administrasi Fatal yang Menjerat Perusahaan dalam Status Kredit Bermasalah (Kol-5)
AKURAT BANTEN – Sebuah skandal administrasi perbankan dengan nilai tuntutan fantastis mencuat. Bank DKI digugat perdata senilai Rp800 Miliar oleh salah satu nasabahnya, PT Lumbung Liyun, atas dugaan kelalaian fatal dalam pelaporan pelunasan kredit kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Gugatan ini tak hanya menyoroti kerugian finansial, namun juga mempertanyakan integritas sistem pelaporan internal Bank DKI yang dinilai merugikan reputasi bisnis nasabah secara masif.
Kronologi: Pelunasan Lunas, Status Kredit Macet
Dalam laporan yang beredar, PT Lumbung Liyun mengklaim telah menunaikan kewajibannya melunasi fasilitas kredit sesuai perjanjian.
Namun, anehnya, pelunasan tersebut diduga tidak tercatat atau lalai dilaporkan oleh Bank DKI ke sistem pelaporan OJK.
PT Lumbung Liyun masih tercatat dalam Kolektibilitas 5 (Kol-5), yaitu kategori kredit bermasalah atau macet.
Status Kol-5 ini secara langsung memblokir akses perusahaan terhadap fasilitas pembiayaan dari perbankan lain.
Dampak non-finansialnya adalah kerusakan reputasi yang serius di mata investor dan mitra bisnis.
Perwakilan PT Lumbung Liyun, Nurmadjito, menegaskan bahwa tuntutan senilai Rp800 Miliar ini mencakup kerugian finansial dan nonfinansial yang harus ditanggung perusahaan akibat kelalaian tunggal tersebut.
"Kelalaian pelaporan ini adalah dasar gugatan bernilai besar ini, yang mencakup tuntutan ganti rugi finansial dan nonfinansial. Ini adalah hal serius yang merusak bisnis kami," tulis laporan Poros Jakarta (Senin, 8 Desember 2025)
Sorotan Audit dan Kelemahan Internal yang Dicurigai
Kasus ini semakin memanas karena PT Lumbung Liyun juga menyinggung adanya kelemahan internal di tubuh Bank DKI.
Mereka menduga ada masalah mendasar yang membuat data pelunasan tidak terintegrasi dengan sistem pelaporan OJK.
Dugaan ini bukan tanpa dasar. Sorotan publik sebelumnya telah mengarah pada temuan audit forensik yang sempat menyoroti persoalan pengawasan internal dan dugaan keterlibatan pihak ketiga di Bank DKI.
Ini adalah deja vu yang mengkhawatirkan. Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi pada sengketa kredit PT RMU yang mana nasabah berhasil memenangkan gugatan di pengadilan melawan bank.
Kasus ini seolah menjadi preseden bahwa nasabah memiliki kekuatan hukum terhadap kelalaian administratif perbankan.
Bank DKI dan Pemprov DKI Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, Bank DKI belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait gugatan perdata senilai Rp800 Miliar ini.
Keheningan pihak bank justru memicu spekulasi lebih jauh di kalangan pelaku industri dan pasar modal.
• Upaya Konfirmasi Gagal: Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik Pemrov DKI Jakarta, Cyril Raoul Hakim, namun pesan singkat yang dikirimkan belum direspons.
• Reaksi Singkat Komisaris: Ryan Kiryanto, Komisaris Independen Bank Jakarta, mengaku tidak tahu menahu soal gugatan ini dan hanya mengarahkan untuk menghubungi Sekretaris Perusahaan (Sekper).
Peran OJK dan Transparansi Perbankan
Kasus Bank DKI versus PT Lumbung Liyun ini menjadi sorotan tajam, yang menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap proses pelaporan perbankan.
Poros Jakarta mengkritisi, regulator seperti OJK memiliki peran krusial untuk segera memverifikasi fakta ini.
Stabilitas industri keuangan sangat bergantung pada akurasi data pelaporan, terutama terkait status kolektibilitas nasabah yang krusial bagi ekosistem kredit nasional (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










