SKANDAL TRILIUNAN: Pejabat Pertamina Main Mata dengan Harga Solar, Negara Rugi Rp9,41 T!

AKURAT BANTEN-Skandal solar murah yang kini menyeret tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga bukan sekadar kasus korupsi biasa.
Ini adalah potret telanjang betapa rapuhnya benteng pertahanan keuangan negara di hadapan kepentingan bisnis internal, di mana regulasi internal malah dijadikan ‘senjata makan tuan’.
Kasus ini mengungkap praktik 'jual rugi' sistemik, di mana para petinggi BUMN energi ini diduga dengan sengaja meloloskan penjualan solar non-subsidi jauh di bawah harga jual terendah atau bottom price. Kerugian negara? Tak main-main: Rp9,41 triliun!
Zona Abu-Abu Regulasi: Menjual Solar di Bawah Harga Batas
Dalam salinan surat dakwaan yang diterima tim Jaringan Promedia, terkuak fakta mengejutkan: nama-nama besar di Pertamina Patra Niaga, seperti Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, disebut telah menandatangani kontrak penjualan solar non-subsidi di bawah bottom price.
Kebijakan yang mereka loloskan terang-terangan mengabaikan prinsip profitabilitas dan bottom price yang sudah ditetapkan dalam pedoman internal perusahaan.
"Penjualan solar di bawah bottom price tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,41 triliun," demikian bunyi dakwaan tersebut, yang merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor 26/SR/LH/DJPI/PKN.02/06/2025.
| Pihak Terjerat | Dugaan Pelanggaran | Kerugian Negara |
| Riva Siahaan, Maya Kusmaya, & Edward Corne (Eks Pejabat Patra Niaga) | Menyetujui penjualan solar non-subsidi di bawah bottom price. | Rp9,41 Triliun |
Masalah mendasarnya bukan hanya pada harga, tapi pada filosofi perlindungan keuangan negara. Regulasi, yang seharusnya menjadi benteng, justru diakali oleh tangan-tangan di dalam institusi itu sendiri.
Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9, yang seharusnya menjamin integritas bisnis, malah disulap menjadi tameng agar praktik merugikan ini terkesan "resmi" dan prosedural.
Baca Juga: KUR Mandiri 2025 Resmi Naik Jadi Rp100 Juta, Bunga Rendah dan Cicilan Super Ringan
Sistem Jadi 'Alat Dagang': Pengkhianatan Fungsi Publik
Menurut Fuad Abdullah, pengacara dan pegiat hukum dari Merah Putih Watch, kasus ini adalah contoh nyata penyalahgunaan regulasi secara sistemik.
"Kalau aturan internal dipelintir untuk memberi ruang keuntungan kepada korporasi besar, itu bukan lagi pelanggaran administratif, tapi pengkhianatan terhadap fungsi publik BUMN," tegas Fuad.
Dakwaan terhadap Edward Corne bahkan membuka tabir yang lebih kelam. Ia diduga memberikan perlakuan istimewa kepada dua pemasok asing, BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd., dalam pengadaan bensin RON 90 dan 92.
Informasi rahasia tentang formula harga (alpha import) diduga dibocorkan demi menguntungkan mitra tertentu.
Ironisnya, di saat segelintir pejabat diduga 'mengobral' energi negara, Pemerintah justru harus menanggung beban kompensasi BBM bersubsidi lebih dari Rp13 triliun akibat perhitungan yang disinyalir tidak efisien.
Fuad menilai praktik ini menunjukkan adanya dua rel kebijakan energi di Indonesia:
Jalur Kebijakan Publik: Untuk pencitraan dan masyarakat umum.
Jalur Khusus: Untuk segelintir pemain yang punya akses ke pejabat internal.
"Ketika pasar bisa disetir oleh segelintir orang dalam sistem, kepentingan publik hanya tinggal jargon," katanya tajam.
Respons Pertamina: Menghormati Proses Hukum
Menanggapi skandal yang merobek kepercayaan publik ini, Vice President Corporate Communications PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, memberikan respons singkat.
"Kita hormati dan ikuti saja proses hukum yang berjalan ya," ujar Fadjar saat dikonfirmasi Jaringan Promedia, Jumat (17/10/2025).
Respons yang ringkas ini, bagaimanapun, tidak mampu meredam pertanyaan publik: Apakah kasus Rp9,41 triliun ini hanya puncak dari gunung es penyimpangan sistemik di BUMN Energi? Penyelidikan lebih lanjut harus memastikan bahwa dalang di balik praktik jual rugi yang merusak ini diseret ke meja hijau, dan sistem tata kelola energi nasional harus diperbaiki dari akar (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










