Banten

3 Syarat Keras Kemenkeu untuk BPD Pengincar Dana Negara: Lupakan Jika Gagal Soal Risiko!

Saeful Anwar | 10 Oktober 2025, 15:03 WIB
3 Syarat Keras Kemenkeu untuk BPD Pengincar Dana Negara: Lupakan Jika Gagal Soal Risiko!

 

AKURAT BANTEN – Peta persaingan perbankan daerah kian memanas. Sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD) kini terang-terangan menyatakan minatnya untuk menjadi 'juru kunci' dana jumbo milik pemerintah yang selama ini dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah komando Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Sinyal ketertarikan ini bukan isapan jempol belaka. Nama-nama besar BPD, mulai dari Bank Jatim, Bank Jakarta (Bank DKI), hingga Bank BJB, dikabarkan telah 'mengantri' dan berdialog langsung dengan Kemenkeu.

Baca Juga: Analogi 'Pelecehan' Hotman Paris: Membongkar Logika Hukum di Praperadilan Nadiem

"Bank Jatim kemarin sudah ngomong ke Pak Menteri (Purbaya), Bank Jakarta juga. Bahkan kalau nggak salah, saya dengar ini Bank BJB juga tertarik. Nanti kita lihat," ungkap Febrio dalam acara Media Gathering APBN 2026, Kamis (9/10/2025).

Pernyataan ini sontak menjadi sorotan, mengingat potensi dana yang akan ditempatkan bisa mencapai triliunan rupiah.

Baca Juga: KEJAM! Pegawai Minimarket Ditemukan Tewas di Citarum Karawang Tepat di Hari Ulang Tahun, Pelaku Pembunuhan Ternyata Teman Sendiri

Syarat Keras Kemenkeu

Meskipun gaung minat BPD begitu kuat, pemerintah tak mau gegabah. Kemenkeu, melalui Febrio, menegaskan bahwa proses penyaluran dana negara ini akan melalui penilaian super ketat dan tak akan terburu-buru.

"Kami sangat berhati-hati. Ini uang rakyat, uang negara," tegas Febrio.

Ada tiga pilar utama yang menjadi pertimbangan Kemenkeu dalam memilih BPD yang layak mengelola dana tersebut:

Baca Juga: JANGAN KAGET! RI Stop Impor Beras 3 Bulan ke Depan, Mentan Umumkan Sinyal Kuat Swasembada Lebih Cepat dari Target Prabowo

Keamanan Dana: Memastikan dana negara ini benar-benar aman dan terjamin, tidak rentan terhadap gejolak atau masalah internal bank.

Penyaluran ke Sektor Riel: Dana yang ditempatkan wajib disalurkan untuk menggerakkan sektor riel, bukan sekadar diputar di instrumen keuangan.

Ini adalah misi utama untuk mendongkrak perekonomian daerah.

Manajemen Risiko: Menilai profil risiko bank secara keseluruhan.

Baca Juga: CUMA 65 HARI! Drama Pahit Shin Tae-yong: Dipecat Ulsan HD Setelah Kekalahan Tragis Timnas Indonesia

Trauma Kasus BJB

Poin terakhir mengenai risiko menjadi sorotan paling tajam. Secara eksplisit, Febrio menyebutkan adanya trauma masa lalu yang bisa menjadi batu sandungan bagi BPD, terutama bagi mereka yang pernah tersandung kasus.

"Kalau ternyata kami nggak yakin dengan proposalnya, apalagi kalau ada kasus seperti di BJB, ya tentu akan jadi pertimbangan," jelas Febrio, merujuk pada rekam jejak BPD yang pernah terlibat dalam masalah hukum atau tata kelola.

Baca Juga: KASUS KEJAKSAAN: Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro Dicopot, Diduga Sikat Rp500 Juta dari Barang Bukti Robot Trading Fahrenheit!

Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa Kemenkeu tak hanya melihat profitabilitas, tetapi juga integritas dan tata kelola (GCG).

Dana negara hanya akan dipercayakan kepada BPD yang memiliki rekam jejak bersih dan manajemen risiko yang mumpuni.

Keputusan akhir Kemenkeu ini akan menjadi penentu besar bagi BPD yang berhasil. Penempatan dana pemerintah bukan hanya sekadar likuiditas tambahan, tetapi juga cap stempel kepercayaan yang sangat berharga di mata investor dan publik (**) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman